7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait korupsi. Kronologi dan fakta penangkapan OTT diungkap.

oleh Nurul Diva diperbarui 25 Nov 2024, 09:25 WIB
Sebelumnya, KPK melalukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan khalayak. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah hukum tegas yang dilakukan KPK di tengah dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Rohidin ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Operasi ini disebut-sebut sebagai hasil dari penyelidikan intensif atas dugaan korupsi yang mengarah pada petahana di Bengkulu.

Berbagai fakta dan kronologi mencuat terkait kasus ini, termasuk modus operandi hingga dampaknya terhadap stabilitas politik daerah. Dari penangkapan ini, barang bukti Rp7 miliar jadi sorotan. Berikut 7 fakta penangkapan Rohidin Mersyah oleh KPK yang berhasil dihimpun Liputan6, Senin (25/11).


Penangkapan Berawal dari Informasi Awal

KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 tentang adanya dugaan transaksi uang oleh ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah Bengkulu. Informasi tersebut menjadi dasar operasi yang dilakukan pada 23 November 2024.

KPK menangkap delapan orang dalam operasi ini, termasuk pejabat tinggi daerah di antaranya Kadis Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.


Kronologi Penangkapan

Operasi dimulai sejak pagi hari dengan penangkapan beberapa pejabat pemerintahan. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya ditangkap pada malam hari bersama ajudannya di Bandara Fatmawati Bengkulu. Total uang tunai sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang juga diamankan dalam operasi ini.


Barang Bukti Uang Tunai Rp 7 Miliar

KPK menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan dan pungutan liar. Uang ini terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura. Modus pengumpulan uang dilakukan melalui pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap.


Modus Operasi: Pendanaan Pilkada

Rohidin diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Anak buahnya diminta mengumpulkan dana sejak Juli 2024 melalui berbagai cara, termasuk ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi target.


Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Rohidin bersama dua tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Jakarta.


Kontroversi Penegakan Hukum di Tengah Pilkada

Kuasa hukum Rohidin mempertanyakan penahanan yang dilakukan saat masa tenang Pilkada. Namun, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengindahkan tahapan politik yang sedang berlangsung.


Dampak Politik dan Dinamika Daerah

Penangkapan ini mengguncang stabilitas politik di Bengkulu. Simpatisan Rohidin sempat memadati lokasi penahanan untuk meminta kejelasan. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian nasional karena bertepatan dengan masa persiapan Pilkada.


FAQ: Pertanyaan dan Jawaban Populer: Apa alasan KPK menahan Gubernur Bengkulu?

A: Gubernur Bengkulu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam rangka pengumpulan dana untuk Pilkada 2024.


Berapa jumlah barang bukti uang yang disita KPK?

KPK menyita uang senilai total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.


Apakah penangkapan ini berdampak pada Pilkada 2024?

Ya, penangkapan ini berdampak pada dinamika politik lokal karena melibatkan salah satu kandidat petahana dalam Pilkada Bengkulu.


Apa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka?

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya