Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada 2024 kini sudah memasuki masa tenang. Pada tahapan ini, seluruh kegiatan kampanye dilarang, termasuk memasang alat peraga kampanye hingga iklan di media massa.
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengimbau, seluruh peserta Pilkada 2024 mematuhi aturan selama masa tenang.
Baca Juga
Advertisement
"KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu," kata Afifuddin dilansir dari Antara, Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang pilkada.
Menurut Bagja, patroli tersebut bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.
Lalu, apa itu masa tenang Pilkada 2024?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung sejak Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024. Setelah itu, Pilkada akan memasuki tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selama masa tenang, seluruh peserta Pilkada maupun pendukungnya dilarang melakukan aktivitas kampanye. Berikut penjelasannya.
- Ketika masa tenang peserta Pilkada dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
- Ketika masa tenang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Bagi siapapun yang melanggar terdapat sanksi yaitu hukum pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Keterangan terkait sanksi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Baca Juga
5 Respons Gerindra hingga Bawaslu soal Surat Dukungan Prabowo ke RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Bantah 'Money Politics' dan Pengerahan Perangkat Pemerintah, Jubir Bobby-Surya: Jangan Bikin Gaduh di Masa Tenang
Advertisement