Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.

oleh Tim News diperbarui 25 Nov 2024, 12:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.

Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Bima Arya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas tersebut, agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu. Terutama, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," jelas dia.

KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

 


Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada

Setibanya di gedung KPK Jakarta, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memilih bungkam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengulas penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dalam konstruksi perkara, dia melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

"Diduga bahwa pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, pada sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.

"Saudara SF kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui saudara EV (tersangka Evriansyah selaku ajudan gubenur), dengan maksud agar saudara SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," jelas dia.

 

 


Rohidin Mersyah Melakukan Pemerasan

Rohidin Mersyah tiba sekitar pukul 14.30 WIB setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Alex, Rohidin Mersyah melakukan upaya pemerasan berikut ancaman terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar mencari dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

"Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti," ungkapnya.

Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.

"Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000," Alex menandaskan.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya