Liputan6.com, Jakarta - Mengusap kepala merupakan bagian dari rukun wudhu. Perintah ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah QS. Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki..”
Baca Juga
Advertisement
Merujuk pada kata وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ yang artinya “Dan usaplah kepala kalian!”. Ayat ini bermakna hanya mengusap kepala, tidak harus membasuhnya dengan mengalirkan air di kepala.
Mengutip dari NU Online, berikut adalah penjelasan tentang batasan mengusap kepala yang sah saat berwudhu dan tata caranya menurut mazhab Imam Syafi’i.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Batasan Mengusap Kepala yang Sah dalam Berudhu
Batasan minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya basah air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di kepala. (Imam Nawawi, al-Majmu’, juz.1, hal. 399).
Batasan mengusap rambut yang sah untuk diusap sebagai bagian anggota kepala adalah dengan cara menjuntaikan rambut tersebut kebawah. Rambut yang belum keluar dari area kepala, sah untuk diusap sebagai bagian dari kepala.
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyral Karim memerinci rinci mengenai batas-batas kepala yang sah untuk diusap, yaitu;
1. Bagian depan (rambut ubun-ubun) adalah wajah.
2. Pada bagian samping (rambut pelipis) adalah pundak.
3. Pada bagian belakang adalah tengkuk.
Bagian rambut yang dapat menjuntai keluar batas-batas tersebut, tidak sah hukumnya untuk diusap dalam wudlu walaupun saat diusap diposisikan di area kepala yang sah.
Advertisement
Tata Cara Mengusap Kepala saat Berwudhu
Teknik yang dianjurkan oleh para ulama dalam mengusap kepala dalam wudlu telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه أَنَّهُ وَصَفَ وُضُوْءَ النَّبِيّ ﷺ ( . . ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ )
Dari Abdullah bin Zaid RA bahwa Beliau menyifati wudlu Nabi ﷺ, “... kemudian beliau mengusap kepala beliau dengan kedua tangannya dan memaju-mundurkan (usapan) dengan keduanya. Beliau memulai dengan bagian depan kepalanya menuju ke tengkuk. Lalu mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula.” (Muttafaq alaih)
Saat mengusap kepala, disunnahkan mengulanginya sebanyak tiga kali. Selain itu, disunnahkan mengusap seluruh kepala. Adapun tata cara mengusap seluruh kepala adalah:
1. Membasahi kedua tangan dengan air yang suci dan mensucikan.
2. Meletakan kedua ibu jari di pelipis kanan dan kiri.
3. Menempelkan kedua telunjuk dan menjalankan keduanya dari arah depan menuju bagian belakang kepala (tengkuk).
4. Menjalankan kembali kedua telunjuk kearah depan (jika rambutnya pendek) untuk lebih meratakan basahnya air di seluruh area kepala.
Penting untuk diperhatikan, rambut atau kulit kepala yang diusap air wudhu tidak boleh terhalang oleh benda sejenis minyak atau sejenisnya karena minyak menjadi penghalang air wudhu sampai ke anggota wudhu.
Demikianlah tata cara mengusap kepala dalam wudhu yang sah dan sempurna. Semoga kita semua dapat menjalankan seluruh ibadah dengan baik dan benar agar diterima oleh Allah SWT, Aamin. Wallahu a’lam bis Shawab.