Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini!

Mendagri Tito Karnavian memastikan aturan baru yang membebaskan pungutan retribusi untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai berlaku Desember 2024

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Nov 2024, 15:01 WIB
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan aturan baru yang membebaskan pungutan retribusi untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai berlaku Desember 2024. Tito memberikan tenggat waktu satu bulan kepada kepala daerah untuk menerbitkan ketentuan tersebut.

Aturan ini akan menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.

"Pengaturan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Perda. Kalau Perda harus melalui DPRD, tapi Perkada cukup ditetapkan oleh kepala daerah, jadi lebih simpel," jelas Tito dalam peluncuran aturan tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Implementasi Cepat dan Tepat Sasaran

Tito menegaskan, Kemendagri telah menyiapkan template untuk memudahkan kepala daerah menyusun Perkada. Ia juga memberikan batas waktu satu bulan untuk penyelesaiannya.

"Kita akan kirimkan template Perkada itu. Setelah dikirim, daerah harus menyelesaikan Perkada-nya dalam waktu satu bulan," tegasnya.

Dengan diterbitkannya Perkada tersebut, pembangunan rumah murah untuk MBR akan bebas dari BPHTB dan retribusi PBG, sehingga kebijakan ini dapat mulai berlaku pada Desember 2024.

Kebijakan Pro Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang turut hadir, menegaskan bahwa penghapusan pungutan ini merupakan langkah nyata mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jika Perkada selesai Desember, kebijakan ini bisa langsung diterapkan sebelum pergantian tahun," ujarnya.

Kesepakatan ini, lanjut Maruarar, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh menteri mengutamakan kebijakan pro-rakyat yang cepat dan inovatif.

"Kami diminta membuat kebijakan yang cepat, pro-rakyat, inovatif, dan berani. Ini salah satu kebijakan tercepat diambil pemerintah dalam waktu kurang dari 40 hari sejak kabinet dilantik," ungkap Maruarar Sirait.

 


Pungutan yang Dihapus

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keputusan ini, yang tertuang dalam SKB 3 Menteri, ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Selain penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, waktu penerbitan izin PBG juga dipangkas dari 28 hari menjadi maksimal 10 hari.

"Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat, khususnya MBR," tambah Tito.

Namun, ia mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan Perkada ini. Penghapusan pungutan hanya berlaku untuk pembangunan rumah bagi MBR, sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya