Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai miliaran rupiah serta barang-barang mewah seperti mobil, jam tangan, lukisan, hingga komputer terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 24 orang sebagai tersangka serta memburu empat lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 24 tersangka tersebut, sembilan diantaranya merupakan pegawai serta staf Komdigi.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 25 Nov 2024, 15:15 WIB
Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai miliaran rupiah serta barang-barang mewah seperti mobil, jam tangan, lukisan, hingga komputer terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 24 orang sebagai tersangka serta memburu empat lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 24 tersangka tersebut, sembilan diantaranya merupakan pegawai serta staf Komdigi.
Petugas kepolisian memeriksa mobil sitaan terkait kasus situs judi online yang terparkir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah) mengecek barang bukti yang disita terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah depan) memberi keterangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dari kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp150 miliar serta barang-barang mewah seperti jam tangan, lukisan, hingga komputer. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Salah satu barang mewah yang disita penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dari kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 24 orang sebagai tersangka serta memburu empat lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dari 24 tersangka yang ditahan dalam pengungkapan kasus judi online, sembilan diantaranya merupakan pegawai serta staf Komdigi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Deretan mobil mewah yang disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya