Menaker Yassierli Siapkan Unit Teknis Layani Pekerja Penyandang Disabilitas

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagekerjaan tengah melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

oleh Fachri diperbarui 25 Nov 2024, 15:40 WIB
Menaker Yassierli dalam kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin (25/11/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan unit kerja baru yang fokus menangani tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus. Hal itu dihadirkan guna menciptakan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagekerjaan tengah melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Ia menyebut, penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus dalam pembentukan struktur tersebut.

"Insya Allah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus," ungkapnya saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin (25/11/2024).

"Keberadaan unit kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam menangani tenaga kerja disabilitas," imbuh Yassierli.

Di sisi lain, ia mengatakan, isu tenaga kerja disabilitas membutuhkan prioritas dalam penanganannya. Selain itu, isu terkait penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo," kata Yassierli.


Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto, mengatakan, kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendorong kuota penempatan 1% bagi perusahaan swasta.

"Selain itu kegiatan ini bertujuan melakukan pendampingan bagi perusahaan di Kawasan Jababeka dalam perencanaan kebutuhan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, assessment, perekrutan sampai dengan penempatan, serta mendorong upaya penciptaan tempat inklusif, akomodatif dan aksesibel bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," katanya.

Sebagai informasi, saat ini, penduduk usia kerja (PUK) disabilitas mencapai 5,17 juta orang, dengan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang. Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14%, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8%.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya