Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Hari pencoblosan akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024.
Sebagai salah satu agenda politik terbesar di Indonesia, Pilkada 2024 akan menjadi momen penting untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024, lalu perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama, yaitu 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Pemilihan ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup), Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota (Pilwalkot).
Tahapan-tahapan penting dalam Pilkada meliputi perencanaan program, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dilansir dari kpu.go.id pada Senin (25/11/2024) berikut Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024.
- 17 April 2024–5 Desember 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- 5 Mei 2024-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- 25 September 2024-23 November 2024: Pelaksaan Kampanye Pilkada Serentak 2024
- 27 November 2024-27 November 2024: Pelaksaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024-16 Desember 2024: Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Putaran Kedua Pilkada Jakarta
Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (perolehan suara lebih dari 50%), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi UU Nomor 29 Tahun 2007.
Putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 bisa terjadi jika tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti putaran kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement