Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan membatasi jumlah kendaraan yang dapat melintas di jalan-jalan utama kota berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Advertisement
Mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang harus bepergian di jam sibuk. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat atau lebih dalam mengatasi pembatasan ini:
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Jalan-jalan kecil atau jalan lingkungan seringkali dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien.
2. Gunakan Transportasi Publik:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang dapat mengurangi stres berkendara dan membantu menghemat waktu.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga dapat menghemat biaya bahan bakar.
4. Manfaatkan Kendaraan Berpelat Ganda:
- Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat nomor berbeda, aturlah jadwal penggunaan kendaraan sesuai dengan hari ganjil atau genap.
5. Jam Kerja Fleksibel:
- Diskusikan dengan atasan atau perusahaan mengenai kemungkinan menerapkan jam kerja fleksibel untuk menghindari jam-jam sibuk ganjil genap.
6. Bekerja dari Rumah:
- Jika memungkinkan, manfaatkan opsi bekerja dari rumah untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu.
7. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui media sosial, aplikasi lalu lintas, atau radio untuk menghindari jalan yang padat.
Dengan memanfaatkan tips di atas, pengendara dapat mengurangi dampak dari kebijakan ganjil genap dan tetap menjaga efisiensi perjalanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Mari kita dukung upaya ini dengan menjadi pengendara yang bijak dan bertanggungjawab.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement