Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengkonfirmasi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AJ yang memiliki nama lengkap Alwin Jabarti Kiemas. Alwin disebut-sebut merupakan keponakan suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.
Advertisement
Dalam kasus ini, Wira menerangkan, AJ bersama tersangka lain inisial AK berperan memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir Komdigi.
"Jadi itu oknum ya kami sampaikan kalau itu oknum. Kami jawab benar (Alwin Jabarti Kiemas). Cukup ya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Dalam kasus ini, AJ bersama 23 tersangka lain dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Jadi Sorotan di Medsos
Nama Alwin Jabarti Kiemas pertama kali dibongkar oleh salah satu akun media sosial Twitter alias X @PartaiSocmed. Dia menggunggah utas yang memperlihatkan sosok Alwin.
"Info A99!! Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online," tulis akun @PartaiSocmed seperti dikutip, Senin.
Dalam akun itu, Alwin disebut keponakan almarhum Taufiq Kiemas.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulis akun itu lagi.
Advertisement