Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya

Nikah Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 25 Nov 2024, 19:30 WIB
Potret Mahalini Berhijab, Istri Rizky Febian Didoakan Konsisten Usai Mualaf (Sumber: Instagram/putridelina)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah terkait pengajuan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pengadilan menolak permohonan pasangan itu, dengan alasan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka. 

Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini kali ini mengagendakan hasil musyawarah atas bukti-bukti yang diserahkan pihak prinsipal. 

"Karena proses pemeriksaan sudah dianggap cukup, maka sidang hari ini hasil musyawarah majelis atas pemeriksaan bukti bukti pada sidang sebelumnya," ungkap Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).

"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," Suryana menambahkan.

 


Wali Hakim

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. (Foto: Dok. Instagram @rizkyfbian)

Suryana menyebutkan, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Rizky Febian dan Mahalini dinikahkan oleh ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Sementara dalam Undang Undang perkawinan sudah diatur pemilihan wali hakim dalam sebuah pernikahan. 

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam UU. Dalam peraturan Kementerian Agama di nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya kepala KUA. Itulah wali hakim," jelasnya.

 


Kriteria Wali Hakim

Mahalini dan Rizky Febian di resepsi kedua (Instagram/thebridestory)

Lebih lanjut Suryana menjelaskan kriteria wali hakim yang termaktub dalam Undang Undang perkawinan. Setidaknya ada dua kriteria wali hakim, yakni wali nasab dan wali hakim. 

"Kalo wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam Undang Undang, ali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua wali itu tidak diketahui alamatnya," kata Suryana.

"Beda lagi wali hakim yang walinya adol, yang tidak mau menikahkan. Kalo wali adol harus berdasarkan keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan," sambungnya.

 


Nikah Ulang

Berdasar fakta yang ditemukan dalam persidangan, majelis hakim menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pengadilan pun menyarankan mereka untuk nikah ulang. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukun tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya