Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pasalnya, majelis hakim menemukan fakta di persidangan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini melakukan nikah ulang, agar pernikahan mereka dinilai sah secara agama maupun negara.
Advertisement
"Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi," ujar Suryana selalu Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Supaya mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya sah secara agama dan negara, maka menikah ulang," Suryana menambahkan.
Wali Nikah
Suryana mengatakan, majelis hakim menilai wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini tidak masuk dalam kriteria yang diatur dalam Undang Undang Perkawinan. Dari bukti surat yang diperiksa, wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY.
"Di sini wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu yang ada dalam UU, saya lihat walinya ustaz. Dalam pemeriksaan namanya Ustaz Yahya NY. Cuma ustaz Yahya NY," ungkap Suryana.
Advertisement
Tidak Sah
Mengingat tidak terpenuhi salah satu rukun, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinilai tidak sah. Menganggap kondisi itu terjadi karena ketidaktahuan Rizky Febian dan Mahalini, mereka disarankan melakukan nikah ulang.
"Lalu gimana itu. Kalau pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya, karena kita anggap tidak tahu, ya harus menikah ulang Dengan wali yang benar, lalu dicatatkan di KUA," jelasnya.2
Nikah Ulang
Terkait kapan dilakukannya nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini, menurut Suryana, hal itu kembali lagi ke pribadi masing-masing. Ia menyarankan Rizky dan Mahalini segera mengurus persyaratannya setelah putusan sidang isbat ini ditetapkan.
"Tergantung yang bersangkutan, itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ucap Suryana.
Advertisement