Liputan6.com, Jakarta Ramai di dunia maya beredar soal surat ajakan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada warga Jakarta agar memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Terkait keberadaan surat tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza, membenarkan surat tersebut memang dari Prabowo.
Advertisement
Meski demikian, dia menuturkan, surat tersebut bukan ditulis baru-baru ini oleh Prabowo. Di mana memang muncul saat masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
“Terkait dengan surat yang sudah disampaikan tadi itu yang kami mendapatkan informasi surat itu sudah lama dibuat bukan hari ini," kata Ariza di DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, surat ajakan Prabowo tersebut sudah sejak lama ditulis. Bahkan sudah diedarkan di masa kampanye, bukan di masa tenang Pilkada Jakarta 2024 ini.
"Dibuat bukan dibuat hari tenang tapi di masa kampanye, kebetulan saja mungkin sebagian kita baru tahu,” kata Ariza.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada warga agar memilih pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilgub Jakarta 2024.
Pada selembar surat itu, di bagian atasnya terdapat tanda empat bintang emas dengan berlatar warna merah. Di bawahnya ditulis ‘Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto’.
“Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO [RIDO], adalah dua putera Indonesia yang terbaik,” kata Prabowo dalam surat tersebut, dilihat Senin (25/11/2024).
Disebut Punya Rekam Jejak
Lebih lanjut, dalam surat itu Prabowo meyakini bahwa Ridwan Kamil-Suswono sebagai sosok yang memiliki rekam jejak mumpuni. Dia bilang, keduanya telah menghasilkan berbagai karya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.
“Mereka punya rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menunjukkan dan menghasilkan karya-karya dan pemikiran-pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.
“Karena itu saya H Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA menghimbau, menganjurkandan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu,” sambungnya.
Advertisement
Istana: Presiden Prabowo Nyoblos Pilkada 2024 di Bojong Koneng Bogor
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sudah berada di Tanah Air sejak beberapa hari lalu usai dari kunjungan kerja luar negeri selama dua pekan. Menurut pihak Istana, Prabowo dipastikan akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Terkait lokasi pencoblosan, Istana mengatakan bahwa Prabowo masih berdomisili di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Artinya, Prabowo akan menjadi pemilih bupati dan wakil bupati Bogor serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
“Rencananya (nyoblos) di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/11/2024).
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November mendatang. Diketahui, pada tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal itu sesuai keputusan presiden (Kepres) nomor 33 tahun 2024 soal hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Penetapan Perpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
“Keputusan presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” tulis Kepres tersebut, seperti dikutip Senin (25/11/2024).
Melalui keputusan itu, maka Rabu 27 November 2O24 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (21 November),” bunyi kalimat penutup di Keppres itu.