Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Apple harus segera melunasi sisa utang investasinya sebesar Rp 271 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi Apple untuk periode 2020–2023, yang totalnya mencapai Rp 1,7 triliun.
"Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Proposal Baru Tidak Menghapus Utang Lama
Meskipun Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai USD 100 juta (setara Rp 1,58 triliun), Agus menegaskan bahwa pelunasan sisa investasi lama tidak bisa digabung dengan proposal tersebut.
Proposal baru itu berlaku untuk periode 2024–2026 sebagai syarat mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Proposal baru hanya berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024–2026," jelas Agus.
Skema Investasi dan TKDN
Apple saat ini menggunakan skema investasi pada inovasi yang dikonversi menjadi nilai TKDN tertentu. Konsekuensinya, perusahaan asal California ini wajib menyetorkan proposal investasi setiap tiga tahun.
"Apple memiliki kewajiban menyampaikan proposal baru setiap tiga tahun, sesuai siklus 2024–2026," tambah Agus.
Pemanggilan Pihak Apple
Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan memanggil perwakilan Apple ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa investasi dan proposal baru.
"Kemenperin segera memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen tahun 2023 serta proposal investasi periode 2024–2026," katanya.
Ia juga mendorong Apple untuk membangun pabrik di Indonesia agar tidak lagi perlu mengajukan proposal investasi secara berkala. "Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal setiap tiga tahun," ujarnya.
Sisa Utang dan Dampaknya
Sisa investasi Rp 271 miliar yang belum terealisasi menjadi alasan utama iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, sehingga produk tersebut tidak bisa dijual resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sisa investasi itu masih menjadi perhatian dalam pembahasan proposal baru Apple. "Sisa realisasi sebesar Rp 271 miliar ini membuat kami belum bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series," tegasnya.
Pemerintah berharap Apple segera merealisasikan komitmennya untuk memastikan kelancaran operasional dan distribusi produknya di Indonesia. "Kami menunggu tindakan konkret dari Apple dalam merealisasikan sisa investasi tersebut," pungkas Febri
Advertisement