Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru

Tujuan program 'Jaga Guru' ini sebagai bentuk komitmen Kejati NTT menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik

oleh Ola Keda diperbarui 26 Nov 2024, 00:30 WIB
Peluncuran program Jaga Guru Kejati NTT. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali melakukan inovasi baru. Kali ini, korps Adhyaksa di bawah pimpinan Zed Tadung Allo ini, meluncurkan program perlindungan hukum bagi tenaga pendidik atau guru dengan nama, Jaksa Kolega Guru (Jaga Guru).

Peluncuran program "Jaga Guru" itu bertepatan dengan hari guru nasional ke-79 yang digelar di gedung auditorium Undana Kupang, Senin 25 November 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zed Tadung Allo mengatakan melalui program ini, Kejati NTT berkomitmen bersama guru membangun karakter bangsa, berprestasi, berintegritas dan bebas dari korupsi.

Program ini, menurutnya, untuk melindungi secara hukum dari kriminalisasi terhadap guru di NTT.

"Guru harus dijamin kenyamanan dan keselamatannya. Kami (jaksa) merasa terpanggil untuk bersama guru mewujudkan equality before of law," ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan program "Jaga Guru" ini sebagai bentuk komitmen Kejati NTT menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme tenaga pendidik.

"Program ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di NTT. Saya berharap program ini bisa berdampak secara Nasional," tandasnya.

Ia menambahkan, selain melaporkan masalah hukum yang dihadapi, program itu juga memberikan kesempatan bagi guru untuk melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan dana BOS di sekolah.

"Semua guru bisa laporkan dugaan korupsi di sekolah termasuk masalah hukum lainnya," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Tujuan program Jaga Guru

1. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Guru.

Memberikan pemahaman mendalam kepada para guru tentang aspek-aspekhukum yang terkait dengan profesi mereka.

2. Mencegah Kriminalisasi terhadap Guru

Memberikan pendampingan hukum guna melindungi tenaga pendidik dariancaman hukum yang tidak berdasar.

3. Mendukung Guru dalam Menjalankan Tugas dengan Percaya Diri

Melindungi guru agar dapat bekerja tanpa khawatir terhadap tekanan eksternal yang bersifat hukum.

4. Membangun Sinergi antara Pendidikan dan Penegakan Hukum

Mendorong kolaborasi erat antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum.

5. Menciptakan Lingkungan Pendidikan yang Berintegritas.

Memastikan pendidikan berjalan dalam koridor kejujuran, transparansi, danintegritas.

Program "Jaga Guru" mencakup sejumlah kegiatan utama yang dirancang untuk mendukung perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, di antaranya:

 


Kegiatan Utama Program Jaga Guru

1. Penyuluhan dan Edukasi Hukum

Kejaksaan secara berkala akan mengadakan penyuluhan hukum di sekolahsekolah dan forum guru, dengan topik seperti perlindungan hukum, etika profesi, dan prosedur hukum yang relevan bagi tenaga pendidik.

2. Konsultasi hukum gratis

Guru yang menghadapi masalah hukum dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim dari Kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan atau solusi hukum yang sesuai.

3. Layanan Pendampingan Hukum

Dalam situasi di mana guru menghadapi masalah hukum, Kejaksaan akan menyediakan pendampingan hukum, baik dalam proses mediasi maupun jalur litigasi, jika diperlukan.

4. Sosialisasi Pencegahan Kriminalisasi Guru.

Program ini juga bertujuan menyosialisasikan langkah-langkah preventif agar guru dapat melindungi dirinya dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

5. Pusat Informasi dan Bantuan Hukum Guru

Dibentuk sebuah pusat layanan yang dapat diakses oleh guru untuk melaporkan masalah hukum dan mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka.

6. Portal Jaga Guru

Platform digital ini memudahkan guru untuk mengakses layanan hukum secara online, melakukan konsultasi, dan melaporkan kasus yang dihadapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya