Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah atas permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Hasilnya, majelis hakim menemukan fakta tidak terpenuhinya salah satu rukun dari pernikahan mereka, yakni perihal wali nikah.
Majelis hakim menilai wali tersebut tidak berhak menikahkan Mahalini dan Rizky Febian, jika berdasarkan Undang Undang Perkawinan. Sehingga, pernikahan Rizky dan Mahalini dinilai tidak sah secara negara dan agama.
Advertisement
Lantas bagaimana dengan status Rizky Febian dan Mahalini, setelah hasil musyawarah majelis hakim atas permohonan isbat nikah mereka? Terkait hal itu, Suryana selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi penjelasan.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia tidak tau menahu, tahunya beres aja," kata Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).
Rizky Febian Tidak Salah
Rizky Febian dan Mahalini juga tidak dapat dihukumi bersalah, karena ketidaktahuan mereka. Apalagi pernikahan mereka sempat menjadi perbincangan publik, dan diliput media secara masif.
"Sebenarnya Rizky nggak salah, dia kan menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tau menahu, tahunya beres. Itulah kalo secara hukum. Kalo orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu," jelasnya.
Advertisement
Diketahui Saat Sidang Isbat
Tidak terpenuhinya salah satu rukun justru diketahui setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Suryana mengatakan, hasil sidang isbat ini kemungkinan sudah dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa ini.
"Setelah ada tanggapan pengadilan baru lah tahu, ternyata proses pernikahan kemarin salah. Hari ini atau besok sudah bisa di-upload keputusan atau penetapannya di aplikasi SIPP," kata Suryana.
Disarankan Nikah Ulang
Atas tidak sahnya pernikahan secara agama dan negara karena tidak terpenuhinya salah satu rukun, pengadilan pun menyarankan Rizky Febian dan Mahalini melakukan nikah ulang dengan wali yang benar.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Advertisement