Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam

Serangan Fajar, praktik politik uang menjelang Pilkada, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga dilarang dalam Islam. Ketahui apa itu Serangan Fajar, dampaknya, dan cara menolaknya.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 26 Nov 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Istilah Serangan Fajar mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Fenomena ini merujuk pada praktik politik uang yang terjadi menjelang hari pencoblosan dalam pemilu atau pilkada. Bentuknya bervariasi, mulai dari uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

Praktik ini sudah membudaya dalam sistem politik Indonesia dan kerap menjadi penyebab tingginya biaya politik. Namun, tahukah Anda bahwa Serangan Fajar bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dianggap haram dalam Islam?

Artikel ini akan membahas pengertian, hukum, serta langkah yang bisa dilakukan untuk menolak Serangan Fajar, baik dari perspektif hukum negara maupun agama Islam.


1. Apa Itu Serangan Fajar?

Serangan Fajar adalah istilah populer di Indonesia yang merujuk pada praktik politik uang menjelang pemilu atau pilkada. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang meliputi pemberian uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Contoh bentuk Serangan Fajar:

  • Uang tunai.
  • Paket sembako.
  • Voucher pulsa atau bensin.
  • Barang lain bernilai ekonomi.

Menurut KPU, bahan kampanye yang sah harus memiliki nilai maksimal Rp60.000 dan meliputi selebaran, stiker, atau alat tulis. Praktik Serangan Fajar melampaui aturan ini dan bertujuan untuk memengaruhi suara secara tidak jujur.


2. Hukum Serangan Fajar dalam Islam

Ketua KPU Banten Hambali memperlihatkan poster "Stop Politik Uang" untuk mencegah praktik 'money politic' dalam Pilgub Banten 22 Oktober mendatang di Kantor KPU Banten, Serang. (Antara)

Dalam Islam, Serangan Fajar termasuk dalam kategori suap (risywah), yang dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).

Selain itu, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap:

"Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Uang atau barang yang diterima melalui Serangan Fajar tidak hanya melanggar ajaran Islam, tetapi juga mencederai keadilan dan kejujuran.


3. Kampanye KPK: Hajar Serangan Fajar

Untuk melawan praktik politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalakkan kampanye Hajar Serangan Fajar. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang serta mendorong mereka untuk menolak dan melaporkan praktik tersebut.

Tujuan Kampanye Hajar Serangan Fajar:

  • Memberikan edukasi tentang dampak politik uang terhadap sistem demokrasi.
  • Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pascapemilu.
  • Mengajak masyarakat untuk menolak pemberian uang, fasilitas, atau barang dari calon pemimpin.
  • Masyarakat dapat melaporkan praktik Serangan Fajar melalui kanal JAGA Pemilu atau langsung ke Bawaslu setempat.

4. Langkah untuk Menolak Serangan Fajar

Aksi tolak politik uang di Pilkada 2024 Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Jika Anda dihadapkan pada tawaran Serangan Fajar, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Tolak dengan Tegas

Jelaskan bahwa Anda tidak ingin terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan ajaran agama.

  • Laporkan ke Bawaslu

Gunakan kanal pengaduan resmi seperti Bawaslu atau JAGA Pemilu untuk melaporkan kejadian tersebut.

  • Sebarkan Pesan Anti-Politik Uang

Berpartisipasilah dalam kampanye anti-Serangan Fajar dengan menyebarkan informasi melalui media sosial atau komunitas Anda.


5. Dampak Serangan Fajar terhadap Demokrasi dan Moralitas

Serangan Fajar tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga mendorong terjadinya korupsi di masa depan. Praktik ini menciptakan budaya politik transaksional yang mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Bagi umat Islam, menerima uang atau barang dari Serangan Fajar berarti melanggar prinsip kejujuran dan keadilan, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Muslim).


Apa itu Serangan Fajar?

Serangan Fajar adalah pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu atau pilkada.


Apakah menerima uang Serangan Fajar melanggar hukum?

Ya, menerima uang Serangan Fajar melanggar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Indonesia.


Bagaimana hukum Serangan Fajar dalam Islam?

Dalam Islam, Serangan Fajar termasuk suap (risywah), yang dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip keadilan.


Apa yang harus dilakukan jika menemukan praktik Serangan Fajar?

Tolak pemberian tersebut, laporkan ke Bawaslu atau JAGA Pemilu, dan sebarkan pesan antipolitik uang ke masyarakat.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya