Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Kasus polisi tembak polisi ini dilakukan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar.
Advertisement
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut.
"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," tutur Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat 23 November 2024.
"Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi agar ditindaktegas untuk proses etik maupun pidananya," sambungnya.
Listyo bahkan mengutus dua jenderal Polri untuk menangani kasus polisi menembak mati polisi di Polres Solok Selatan. Keduanya adalah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Yang pasti bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandhi Nugroho di Mabes Polri, Senin 25 November 2024.
Berikut sederet respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Perintahkan Tindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," tutur Listyo kepada wartawan, Jumat 22 November 2024.
"Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi agar ditindaktegas untuk proses etik maupun pidananya," sambungnya.
Listyo meminta penyidik untuk segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut. Dia menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana ataupun etik.
"Apalagi kalau motifnya dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas, nggak usah ragu-ragu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
2. Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Listyo Sigit juga meminta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono untuk mengusut tuntas motif penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," kata Sigit, Sabtu 23 November 2024.
Sigit menegaskan, pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
"Apalagi kalau motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik," terang dia.
"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," sambungnya.
3. Utus 2 Jenderal dan Bakal Evaluasi SOP Penggunaan Senpi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutus dua jenderal Polri untuk menangani kasus polisi menembak mati polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Adalah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang diutus menangani kasus etik terkait penembakan yang dilakukan Kagab Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya sendiri, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
"Yang pasti bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandhi Nugroho di Mabes Polri, Senin 25 November 2024.
Sandhi mengatakan, diturunkannya kedua jenderal Polri itu untuk memperjelas peristiwa penembakan tersebut yang diduga dipicu AKP Ulil meringkus pelaku tambang ilegal hingga menyebabkan Dadang naik pitam dan nekat menembak rekannya sendiri.
Sigit juga dalam hal ini telah mengatensi dan memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap AKP Dadang Iskandar karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Sandhi juga menambahkan nantinya bakal ada evaluasi terkait dengan penggunaan senjata api (senpi) baik di tingkat pusat hingga daerah. Namun hal tersebut nantinya akan menjadi kebutuhan penyidik saat memeriksa Dadang.
"Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Baik itu terkait dengan masalah administrasi, maupun tes psikologinya dan ini update dilaksanakan oleh kepolisian baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah," tegas jubir Polri ini.
Advertisement