Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti soal barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita oleh polisi sampai proses persidangan selesai. Hal ini berlaku untuk kejadian kecelakaan lalu lintas hingga pencurian.
Dia pun mengingatkan, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan pinjam pakai yang disediakan. Pemilik barang bukti, secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.
Advertisement
"Bilamana terjadi perkara kecelakaan lalu lintas, korban bisa pinjam pakai barang pribadinya yang disita oleh kepolisian. Nanti ketika dibutuhkan di persidangan, baru dihadirkan kembali. Karena benda-benda seperti motor itu kan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari, jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Politikus NasDem ini pun menyebut, di era saat ini, polisi juga bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Sehingga menurutnya, barang bukti fisik dapat digunakan kembali oleh korban melalui pinjam pakai.
"Apalagi sekarang, di Jakarta khususnya, kan CCTV sudah ada di mana-mana. Nah rekaman CCTV itu pastinya memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian. Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai," ungkap dia.
Harus Dijaga
Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik, mengingat sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting di proses persidangan nantinya.
“Jadi memang boleh dan bisa, dan perlu diingat kalau sudah dikasih pinjam pakai oleh polisi, maka harus dijaga dengan baik-baik penggunaannya. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang. Karena nanti akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” kata dia.
Advertisement