Siap-Siap Pengumuman UMP 2025 Naik, Ini Bocorannya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan rampung

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Nov 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan rampung dan diumumkan paling lambat awal Desember 2024.

Kepastian ini disampaikan langsung setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas progres perumusan kebijakan tersebut.

"Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta.

Arahan Presiden Jadi Dasar Perumusan UMP

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perumusan UMP 2025.

Presiden memberikan arahan untuk memastikan kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.

“Kami melaporkan progres perumusan UMP kepada Presiden. Arahan beliau menjadi panduan utama kami. Target kami, formulasi ini akan keluar dalam waktu dekat,” jelasnya.

Namun, Yassierli juga menekankan pentingnya proses finalisasi yang hati-hati.

"Kami masih membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan arahan Presiden. Setelah selesai, kami akan kembali bertemu beliau sebelum peraturan ini disahkan dan diedarkan kepada para gubernur," tambahnya.

Penyesuaian dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Upah Sektoral

Yassierli menegaskan bahwa formulasi UMP 2025 akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting adalah pelibatan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam pembahasan upah sektoral.

"Kami sadar, ada sektor usaha yang saat ini menghadapi tekanan finansial. Oleh karena itu, formulasi kebijakan UMP harus diatur dengan cermat, terutama dalam aspek legalitasnya," ujarnya.

 


Keseimbangan untuk Pekerja dan Dunia Usaha

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan UMP tahun 2025 diharapkan mampu memberikan solusi yang adil bagi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan tantangan domestik, Kementerian Ketenagakerjaan menyusun formula yang adaptif dan sesuai kebutuhan masing-masing provinsi.

"Pemerintah berupaya keras agar kebijakan ini tidak hanya mendukung daya beli pekerja, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan, terutama yang tengah menghadapi tantangan finansial," pungkas Yassierli.

Kapan UMP 2025 Resmi Diumumkan?

Jika sesuai jadwal, UMP 2025 akan diumumkan pada akhir November atau awal Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait akan segera diedarkan kepada gubernur untuk pelaksanaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya