Liputan6.com, Batam - Kejati Kepulauan Riau resmi menerima dokumen hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, menerima dokumen secara langsung dari Kepala Kantor BPK RI, disaksikan Koordinator Bidang Pidsus, Kasi Penuntutan, dan tim auditor BPK.
Advertisement
"Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini Rp 9 miliar," katanya.
Ditambahkan bahwa sebelumnya HT, salah satu pihak yang diduga terlibat, telah mengembalikan SGD 45.000 atau sekitar Rp 527 juta kepada tim penyidik.
“Kami akan bekerja cepat dan cermat untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya.