Liputan6.com, Semarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah akan memasukkan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa ke dalam daftar pemilih khusus jika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (27/11/2024).
Dilansir dari Antara, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, bagi pemilih yang pindah domisili namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik.
Advertisement
"KPU telah memperoleh informasi tentang pemindahan domisili Andika Perkasa dari Jakarta ke Semarang, tidak ada keharusan Pak Andika menyampaikan ke KPU, akan tetapi, kami sudah memperoleh laporan," katanya.
Handi menuturkan bahwa Andika Perkasa dan istrinya yang telah pindah domisili akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Kota Semarang.
"Meski telah ber-KTP Semarang, Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah, tetapi namanya masuk DPT di Jakarta," tuturnya.
"Pemilih yang pindah domisili tetap bisa menggunakan hak pilih, tetapi masuk dalam daftar pemilih khusus di TPS," imbuh Handi.
Nyoblos di Semarang
Sebelumnya, Andika Perkasa mengatakan bahwa dirinya akan mencoblos di Semarang. Hal itu ia ungkapkan usai debat pamungkas Pilgub Jawa Tengah pada Rabu (20/11/2024).
"Kita nyoblos rencana di tempat pemungutan suara (TPS) nya mas Hendi di Lempongsari. Kami sudah mengurus pindah kependudukan dari Jakarta ke Semarang. Semua diurus secara prosedur," katanya.
Meski hanya pindah kependudukan bersama istri untuk nyoblos di Semarang. Terkait anaknya masih tetap terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
"Hanya saya sama istri saja yang pindah kependudukan dan nyoblos di Semarang. Anak tetap di Jakarta," ujarnya.
(*)
Advertisement