Liputan6.com, Jakarta Hari pencoblosan untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November besok. Semua warga yang telah memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan suara dan memilih calon kepala daerah mereka.
Salah satu syarat penting adalah bahwa warga negara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Advertisement
Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pemilih saat melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
Dilansir Liputan6.com dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mencoblos di TPS, Selasa (26/11/2024).
Hal yang Boleh Dilakukan di TPS
1. Persiapkan Berkas yang Diperlukan
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dua dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan serta formulir model C yang berisi undangan untuk mencoblos dari KPU.
Bagi pemilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), selain KTP atau surat keterangan, mereka juga wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Sementara itu, pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.
2. Periksa Surat Suara
Sebelum melakukan pemilihan, setiap pemilih wajib memeriksa kondisi surat suara yang diterima. Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara dalam keadaan baik dan belum tercoblos. Pemilih harus teliti memeriksa setiap surat suara sebelum memberikan pilihan mereka.
3. Isi Daftar Hadir
Pengisian daftar hadir bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali. Proses ini penting untuk menjaga integritas pemilu.
4. Gunakan Paku untuk Mencoblos
Setelah berada di dalam bilik suara, pemilih diharuskan menggunakan paku yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos surat suara. Setelah itu, surat suara harus dilipat dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan.
5. Celupkan Jari ke Tinta
Setelah meninggalkan bilik suara, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta yang telah disediakan. Tindakan ini menandakan bahwa pemilih telah menunaikan hak pilihnya dan berfungsi sebagai langkah untuk mencegah seseorang mencoblos lebih dari satu kali.
Proses-proses ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan Pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS
1. Larangan Kampanye dan Janji Uang
Pada hari pemungutan suara, terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan. Pemilih dilarang melakukan kampanye atau menjanjikan uang atau barang kepada pemilih lain. Tindakan ini melanggar ketentuan yang ada dan dapat berpengaruh buruk pada integritas proses pemilu.
2. Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih dilarang untuk mencoret-coret atau merobek surat suara, karena tindakan ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu, pemilih juga harus mencoblos surat suara dengan cara yang benar agar dapat dihitung sebagai suara sah. Menandai surat suara dengan nama atau simbol selain yang ditentukan juga akan menjadikannya tidak sah.
3. Membawa HP ke Bilik Suara
Pemilih tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara selama pemungutan suara. Larangan ini tercantum dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dalam pasal 35 dan 38 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, dijelaskan bahwa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya dilarang dibawa ke bilik suara.
4. Mendokumentasikan Hak Pilih
Selain membawa HP, pemilih juga dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang telah dicoblos saat pemungutan suara. Tindakan ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan melanggar ketentuan pemilu.
5. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah melakukan pemilihan, pemilih wajib mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah menyalurkan hak pilih. Ini untuk mencegah adanya pemilihan ganda. Pemilih yang menolak melaksanakan kewajiban ini akan diberikan teguran, dan dalam beberapa kasus, dapat dikenakan sanksi.
6. Politik Uang
Larangan terhadap politik uang sangat tegas. Pemilih dilarang memberikan suap atau menerima uang politik. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan mereka yang terlibat dalam pemberian uang politik dapat dikenakan denda sebagai sanksi hukum.