Pengadilan Agama Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Sudah Pisah Rumah

Jubir Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Samsudin, membenarkan Asri Welas gugat cerai Galiech Ridha Rahardja. Sidang digelar sejak 19 November 2024.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 26 Nov 2024, 18:00 WIB
Jubir Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Samsudin, membenarkan Asri Welas gugat cerai Galiech Ridha Rahardja. Sidang digelar sejak 19 November 2024. (Foto: Dok. Instagram @asri_welas)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Samsudin, membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan Asri Welas terhadap Galiech Ridha Rahardja. Bahkan proses sidang cerai mereka sudah berlangsung sejak 19 November 2024.

Samsudin belum dapat menguak alasan Asri Welas menggugat cerai suami. Namun ia menduga Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja tak lagi tinggal seatap alias pisah rumah, berdasarkan bedanya alamat yang tercantum dalam isi gugatan.

"Tergugat ya, di dalam surat gugatan sudah menunjukkan alamat yang berbeda," kata Samsudin kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

"Sudah pisah. Kami melihat di dalam gugatan menunjukkan alamat yang berbeda. Itu berarti telah berpisah tempat tinggal," imbuhnya. 


Tergugat Berhalangan Hadir

Asri Welas. (Foto: Dok. Instagram @asri_welas)

Samsudin mengatakan, sementara ini pengadilan masih mengupayakan mediasi di antara keduanya. Sebab, proses mediasi belum terlaksana mengingat absennya salah satu prinsipal dalam sidang sebelumnya.

"Jadi pihak tergugat berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda hari ini. Hari ini, tanggal 26 November 2024, masih dalam rangka mediasi," Samsudin menerangkan.


Harus Dengan Prinsipal

Preskon film Susah Sinyal 2 Juta Penonton dalam 20 Hari (Nurwahyunan/bintang.com)

Menurut Samsudin, para prinsipal diwajibkan hadir mengikuti proses mediasi. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pengacara, untuk menghadirkan kliennya masing-masing di persidangan.

"Harus dengan prinsipal. Pada sidang pertama atau berikutnya wajib dihadiri prinsipal. Makanya para kuasa hukum kami perintahkan untuk dihadirkan prinsipal," ujar Samsudin.


Wajib Hadir

"Misalnya seperti kayak ada dibarengi dengan telinga yang tidak mendengar, mungkin jantungnya bocor, atau kepalanya ada virus. Tapi Ibran tidak mengalami hal itu semua," lanjutnya. (Bambang E. Ros/Bintang.com)

Samsudin melanjutkan, mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, para prinsipal wajib hadir untuk melakukan mediasi. "Wajib (hadir), karena untuk mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 wajib hadir untuk mediasi," urainya.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya