Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sah, asalkan terdapat indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula.
"Dalam perhitungan kerugian negara, tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu, dan cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata, atau terjadi atau lost yang dapat dihitung," ujar Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Hakim menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak harus memiliki nilai pasti, meskipun diuji dalam sidang. Kubu Lembong sebelumnya sempat mempertanyakan soal kerugian yang sebenarnya dalam kasus korupsi gula, yang dinilai belum memiliki nilai pasti.
Namun, hakim menegaskan bahwa kerugian negara tersebut sudah terjadi dan nyata, seperti yang telah dihitung oleh BPKP, BPK, atau lembaga terkait.
"Artinya kerugian tersebut sudah terjadi dan nyata, bukan yang akan menjadi kerugian. Tetapi sudah ada wujud kerugiannya. Baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas, maupun pergerakan angkanya. Sehingga ketika dihitung oleh ahli, sudah dapat dihitung pastinya," tegas hakim.
Memenuhi Prosedur
Selain itu, hakim menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara hanya sebagai dasar bagi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dibawa ke persidangan pokok perkara nantinya.
Dengan keputusan ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula dilanjutkan, dan hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement