Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I Tahun 2024 dapat mencetak kartu ujian.
Pencetakan ini dapat dilakukan saat jadwal Seleksi Kompetensi sudah diumumkan, pada 26 November s.d 01 Desember 2024. Hal itu diumumkan oleh BKN melalui unggahan di laman media sosial resminya, @bkngoidofficial.
Advertisement
“Jika pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi sudah diumumkan instansi, pelamar #SeleksiPPPK2024 Periode I dapat mencetak kartu ujian di portal SSCASN BKN,” tulis BKN, dikutip Selasa (26/11/2024).
“Sampai ketemu di lokasi ujian mulai tanggal 2 Desember 2024,” lanjutnya.
Tentang Seleksi PPPK 2024
Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka sejak awal Oktober 2024 dan terbagi dalam dua tahapan atau dua periode. Melansir dari surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dijelaskan terkait dua tahapan tersebut.
Pendaftaran periode I diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan d-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai database di BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Adapun, masa pendaftaran seleksi PPPK periode II telah berjalan pada 17 November 2024.
Seleksi PPPK periode II dan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 bisa diakses oleh para pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Simak Gaji PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada para seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bahwa terdapat dua penting yang telah diumumkan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengumuman pertama adalah dimulainya masa pendaftaran seleksi PPPK periode II pada 17 November 2024. Sedangkan pengumuman kedua adalah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I.
Seleksi PPPK periode II dan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 bisa diakses oleh para pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, para pelamar juga bisa mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi lewat lamar instansi yang dituju.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK 2024?
Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun besaran gaji masing-masing golongan sebagai berikut:
Baca Juga
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Advertisement