Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Nov 2024, 07:00 WIB
Pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada para pengendara mobil, baik karena adanya acara khusus, perayaan, atau kondisi lainnya yang memerlukan akses jalan lebih luas.

Meski demikian, penting untuk tetap memahami wilayah dan jam berlaku kebijakan ini pada hari-hari biasanya, serta memanfaatkan momen ini dengan bijak.

Mengapa hari ini tak berlaku? Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.

Sebab, seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 


Tips Berkendara Roda Empat atau Lebih

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku hari ini, tetaplah berkendara dengan aman dan bijak. Berikut adalah beberapa tips panjang dan detail untuk berkendara roda empat atau lebih:

1. Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat:

- Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. Cek tekanan angin ban, oli mesin, dan pastikan semua lampu berfungsi dengan baik. - Periksa juga dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM agar tidak bermasalah selama perjalanan.

2. Rencanakan Rute Perjalanan:

- Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas terkini dan memilih rute terbaik. - Pertimbangkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan atau penutupan jalan.

3. Patuhi Rambu Lalu Lintas:

- Selalu patuhi rambu dan marka jalan. Hindari menerobos lampu merah atau melanggar batas kecepatan. - Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk menghindari kecelakaan.

4. Perhatikan Kondisi Cuaca:

- Jika cuaca buruk, seperti hujan deras, kurangi kecepatan dan nyalakan lampu utama untuk meningkatkan visibilitas. - Hindari genangan air yang dapat menyebabkan aquaplaning.

5. Gunakan Sabuk Pengaman: - Pastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Ini adalah langkah penting untuk keselamatan Anda dan penumpang.

6. Hindari Mengemudi dalam Kondisi Lelah:

- Jika merasa lelah atau mengantuk, berhenti dan beristirahat sejenak. Mengemudi dalam kondisi lelah dapat berbahaya.

7. Jaga Konsentrasi:

- Hindari penggunaan ponsel saat mengemudi. Jika perlu, gunakan hands-free atau berhenti di tempat yang aman untuk menjawab panggilan.

8. Bersiap untuk Keadaan Darurat:

- Selalu bawa peralatan darurat seperti kotak P3K, senter, dan alat-alat dasar untuk perbaikan kendaraan.

Dengan memahami dan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman, meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Selalu prioritaskan keselamatan di jalan dan jadilah pengemudi yang bertanggungjawab.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (13/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya