Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk skincare atau kosmetik palsu yang berbahaya bagi kesehatan. Lantaran memanipulasi obat medis sebagai produk kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, produk kosmetik palsu tersebut beredar di beberapa kota dan daerah, mulai dari Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Bandung, hingga Kalimantan Utara.
Advertisement
Secara kronologis, ia menjelaskan, mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya. Namun setelah dilakukan penelusuran, BPOM menciduk 16 produk tersebut justru digunakan selayaknya obat medis, dengan memakai jarum atau microneedle.
"Kita sudah melakukan beberapa penindakan. Jadi ada 16 license yang kita tarik. Awalnya dia izinnya untuk kosmetik, kosmetik itu cuma dipakai di luar (kulit)," ungkap Taruna di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat. Karena semua yang di bawah dermis (lapisan kulit) itu sudah bagian obat," terangnya.
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022
Adapun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
"Itu tidak mudah menarik-narik gitu, tapi kita tidak peduli, kita bertanggung jawab kepada keamanan masyarakat. Kita tidak ingin rakyat kita menggunakan kosmetik setelah itu bopeng, kemudian kanker kulit dan sebagainya," imbuh Taruna.
Hukuman dan Denda
Atas pelanggaran tersebut, Taruna memastikan pelaku bakal terkena hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
“Makanya kita sudah lakukan beberapa penindakan di Makassar, di kampung saya sana, bahkan ada yang sudah dipenjara. UU-nya jelas ya, 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas dia.
Tak hanya di situ saja, BPOM disebutnya bakal terus mengawasi peredaran kosmetik-kosmetik palsu di jagat dunia maya. Ia tak ingin banyak masyarakat tertipu begitu saja akibat iklan-iklan soal produk kecantikan yang beredar di sosial media.
"Jadi aspirasi daripada masyarakat di sosial media, kita sudah tindak lanjuti. Dan sekarang, we watching everyone in social media. Kita punya deputi penindakan, dibawah deputi penindakan ada deputi yang disebut dengan cyber, kemudian ada deputi intelligent. Kami punya intel disini, jangan main-main," serunya.
Advertisement
Daftar Kosmetik Impor Ilegal yang Disita BPOM
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, Malaysia.
Operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Taruna pun menyebutkan sejumlah produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, yakni Lameila yang terdiri dari produk bedak, maskara, pensil alis, lipstik, eyeliner, dan lainnya.
Kemudian, ada produk kosmetik impor ilegal dengan merek Brilliant, SVMY yang juga banyak produknya seperti blush on, BB Cream, maskara, bedak, cushion, dan lain sebagainya.
"Jadi, merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Bale Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu ini belum teregistrasi di tempat kami di Badan POM," kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Taruna menegaskan bahwa produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
"Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri," ujarnya.
Pengawasan Kosmetik
Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang. Hal ini dilakukan dalam bentuk mendukung pelaku usaha dalam pemenuhan ketentuan sesuai perundang-undangan dan mengedukasi masyarakat.
"Dukungan Badan POM untuk pelaku usaha ini penting, kami sampaikan. Untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, memfasilitasi kemudahan berusaha, kemudian mendorong pelaku usaha menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan mutu dan legalitas produk kosmetik," pungkasnya.
Advertisement