Liputan6.com, Jepara - Lagi-lagi aksi koboi jalanan mengguncang di wilayah Polda Jawa Tengah menjelang hari H Pilkada 2024. Peristiwa terbaru yakni Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah di Kabupaten Jepara menjadi korban penembakan airsoft gun.
Korban ditembak dua kali di tubuhnya oleh terduga pelaku yang juga tetangga desa, saat akan menjemput anaknya sekolah naik sepeda motor, Senin 25 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa penembakan di Jepara ini, selang sehari usai tiga siswa SMKN 4 Semarang juga menjadi korban penembakan seorang anggota polisi Polrestabes Semarang pada Minggu 24 November 2024 dini hari. Satu siswa berinisial GRO meninggal dunia dan dua lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Sedangkan kronologi kasus penembakan di Jepara yang menimpa Eko Hadi Susanto (42), berawal saat warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara ini hendak menjemput anaknya sekolah.
Korban yang kala itu bersepeda motor berada di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara. Di lokasi tersebut, guru madrasah itu tak sengaja bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camri warna hitam.
Mobil yang dikendarai pelaku tiba-tiba menyerempet korban yang masih berada di atas motor. Meski diserempet, namun Eko sempat melihat pelaku.
"Saat itu hendak menjemput anak saya pulang sekolah naik sepeda motor. Sampai di perempatan Kepel Desa Buaran diserempet mobil warna hitam Camri," ujar Eko.
Aksi kekerasan itu tidak berhenti di situ saja. Pelaku pun sempat turun dari mobilnya dan langsung memaki-maki dan mengumpat korban.
Simak Video Pilihan Ini:
Ditembak 2 Kali
Meski mendapat perlakukan kasar dari pelaku, korban memilih menghindar dan melanjutkan perjalanannya untuk menjemput anaknya.
Diduga karena tersulut emosi, pelaku nekat mengejar Eko dan menyerempetnya kembali. Saat diserempet kedua kalinya, Eko sempat terjatuh dari motornya.
Saat terjatuh tersebut, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Pelaku juga sempat menodongkan pistolnya ke arah mata korban.
"Setelah diserempet pertama kali, saya kembali melanjutkan menjemput sekolah dan tetap dikejar. Kemudian diserempet lagi hingga terjatuh dan dimaki maki pelaku terus ditembak dua kali di perut saya, pistol sempat diarahkan mata tapi saya menghindar," terang Eko.
Dengan menahan rasa nyeri usai ditembak, korban tetap menjemput anaknya dengan berjalan kaki karena ban motornya bocor. Namun saat motor mau diambil di bengkel, korban terkejut melihat motornya sudah terbakar pada pukul 13.30 WIB.
Eko pun bergegas ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong untuk melakukan visum. Usai mendapat visum, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mayong Jepara.
Dalam pengakuannya, korban merasa tidak memiliki permasalahan dengan pelaku. Eko juga mengenal pelaku yang ternyata tetangga desanya yakni warga Kecamatan Nalumsari Jepara.
Sementara itu, tak berselang lama, Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku penembakan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya senjata air soft gun, mobil sedan warna hitam dan motor korban.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Pelaku yang ditangkap berinisial MMR (34), warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari Jepara. Pelaku yang tampak garang saat mengejar dan menembak korban, tampak tak berdaya saat tangan diborgol polisi.
Pelaku hanya menunduk saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jepara, Selasa 26 November 2024.Pelaku mengaku emosi saat melihat tatapan mata korban yang seakan hendak menantang pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, polisi menangkap tersangka usai mendapat laporan korban. Sejumlah barang bukti yang disita berupa senjata air gun merk Colt Defender series 90.
Dari pengakuan pelaku, kata AKBP Wahyu, tersangka membeli senjata air soft gun melalui online sekitar 2-3 tahun lalu. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil sedan hitam nomor polisi K 41 AH yang dikendarai pelaku saat menembak korban.
“Sepeda motor bernopol K 3009 EQ milik korban yang dalam kondisi terbakar, juga turut kami amankan sebagai barang bukti," ujar Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, imbuh Wahyu, tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena tatapannya. Tersangka yang juga mengenal pelaku meskipun tidak terlalu dekat, meluapkan emosi dengan menembak dengan senjata air soft gun sebanyak dua kali ke perut korban.
"Keterangan tersangka masih kita dalami. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita lakukan penahanan," tukas Wahyu Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, KasatReskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran motor milik korban oleh pelaku," pungkasnya.
(Arief Pramono)