Ingat! Tetap Kerja di Hari Pilkada Serentak Berhak Dapat Uang Lembur

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2024, 10:00 WIB
Hari ini, Selasa (26/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mendistribusikan logistik untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pada hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami baik oleh pengusaha maupun pekerja agar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak-hak pekerja.

Aturan Perlindungan Hak Pekerja pada Hari Pemungutan Suara

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang umumnya berlaku pada hari libur resmi.

Isi Keputusan Aturan

Keputusan ini menegaskan bahwa:

  • Upah Lembur: Tambahan penghasilan wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal pada hari libur resmi.
  • Kesempatan Memilih: Pengusaha wajib memberikan kelonggaran waktu agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terbebani oleh kewajiban pekerjaan.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi kutipan dari Surat Edaran Kemnaker Nomor 1 Tahun 2024, Rabu (27/11/2024).

 


Pengaturan Waktu Kerja oleh Pengusaha

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Bagi pekerja yang harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja sedemikian rupa. Hal ini dapat berupa:

Penyesuaian jam kerja, atauPemberian waktu istirahat lebih panjang.Tujuannya adalah memastikan pekerja tetap memiliki waktu cukup untuk menunaikan hak pilihnya.

Komitmen Menjaga Hak PekerjaMelalui peraturan ini, pemerintah berharap pekerja dapat menjalankan hak pilihnya dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak mereka yang terkait dengan pekerjaan.

Pengusaha juga diimbau untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kesejahteraan pekerja sesuai perundang-undangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya