Lindungi Petani, Mentan Amran Tegaskan Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk

Langkah tegas tersebut diambil oleh Mentan Amran setelah keluarnya hasil uji laboratorium terkait produk mutu produk yang jauh di bawah standar.

oleh Wuri Anggarini pada 27 Nov 2024, 12:25 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran). (c) Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Komitmen melindungi petani kembali ditegaskan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran). Kali ini, hal tersebut dibuktikan dengan mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya, yaitu CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan  PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).

Tak hanya itu, blacklist juga dilakukan oleh Mentan Amran pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Hasil Uji Lab tentang Mutu Produk

Langkah tegas tersebut diambil oleh Mentan Amran setelah keluarnya hasil uji laboratorium terkait produk tersebut. Dari hasilnya, terlihat bahwa mutu produk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan. Ada juga indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.

“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Tindak Lanjut Informasi Masyarakat

Hal ini berawal dari informasi masyarakat. Mentan Amran pun meminta untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.

Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

Investigasi ini tak hanya mengungkap mutu pupuk yang rendah, indikasi kecurangan pun mulai terbongkar. Keempat perusahaan ini melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” tegas Menteri Amran.


Batalkan Kontrak untuk Cegah Kerugian Negara

Pembatalan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi keputusan tegas yang diambil Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara. Langkah ini juga melindungi petani dari produk yang dinilai tidak sesuai standar.

Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing - masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Menteri Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” pungkas Menteri Amran.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam setiap rantai produksi.

“Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi, bersama - sama mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, jangan ada yang bermain - main apalagi merugikan petani kita” tutup Amran.

Dalam keterangannya kepada media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada 26 November 2024, Mentan Amran menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu tersebut dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan.

Menteri Amran menjelaskan bahwa akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp3,23 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya