Liputan6.com, Jakarta Penyanyi solo populer, IU dikenal sebagai sosok yang baik hati dan memiliki banyak sekali penggemar di Korea Selatan hingga mancanegara. Namun ia juga dikenal sebagai selebritis yang dapat bertindak dengan tegas untuk menghukum para pembencinya. Seperti pada 13 November 2024 kemarin, EDAM Entertainment yang menaunginya memberitahukan bahwa mereka telah menggugat 180 individu.
Menurut laporan yang dikutip melalui Allkpop, Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru- baru ini menjalankan pengadilan untuk wanita berusia 30 tahun dengan nama samaran 'Kim' yang digugat melakukan pencemaran nama baik penyanyi bernama asli Lee Jieun tersebut. Pada 26 November 2024, jaksa penuntut telah meminta untuk hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan untuk tersangka.
Advertisement
Kim digugat oleh pelantun lagu "Love Wins All" karena memposting empat komentar yang menghina pakaian serta kemampuan bernyanyi IU pada tanggal 10 April 2022 lalu. Saat di pengadilan Kim memberikan pembelaan bahwa ia melakukannya hanya untuk menyampaikan pendapatnya dan karena menderita penyakit mental saat itu sehingga tidak dapat merangkai kata dengan baik.
"Saya hanya mengekspresikan preferensi pribadi. Saya memiliki penyakit mental yang berdampak pada kemampuan menulis saya, dan saya meminta keringanan hukuman,” Ucapnya.
Meminta keringanan hukum yang dijatuhkan kepadanya, Kim akan menunggu keputusan akhir dari pengadilan yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2024 nantinya.
Sejak 2013
Ini bukan kasus pertama IU dan yang terakhir untuknya, ia telah bertahan dengan sikap tegasnya kepada para pemberi komentar buruk sejak tahun 2013. IU terus mengambil tindakan hukum terhadap postingan, komentar hingga tuduhan-tuduhan buruk yang datang kepadanya. Seperti pernyataan EDAM Entertainment pada 11 November 2024, mereka akan terus menghukum orang-orang yang menyalahkan sang bintang tersebut.
“Kami sedang melakukan tindakan hukum terhadap ancaman, pencemaran nama baik, penyebaran kebohongan yang jahat, tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar, ancaman pembunuhan, pelanggaran privasi, pelecehan seksual, penyebaran materi cabul, dan pembuatan serta penyebaran konten deepfake yang ilegal,” tulis EDAM Entertainment.
Advertisement
180 Orang dengan Hukuman yang Menunggu Mereka
Selain itu, agensi juga memberikan kelanjutan dari kasus-kasus yang telah mereka kerjakan bersama dengan pengacara mereka. Dengan total 180 orang yang dilaporkan kepada kepolisian, sudah beberapa orang yang mendapatkan hukumannya. Diantaranya ada enam orang diberikan hukuman denda, tiga orang menerima penangguhan dakwaan bersyarat dengan kewajiban mendapatkan edukasi, dan satu orang didakwa bersyarat dengan masa percobaan serta diberikan bimbingan di fasilitas remaja.
Diantara pelaku dilaporkan tersebut bahkan terdapat satu orang diduga merupakan lulusan SMP yang sama dengan IU. Ia memberikan komentar jahat kepada IU menganai tuduhan plagiarisme yang sempat menimpanya pada waktu lalu.
Tidak Akan Berikan Keringanan
Bukan hanya itu, IU juga pernah menjadi sasaran perundungan online yang sampai melibatkan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan. Hal tersebut membuat EDAM Entertainment dan IU tidak akan memberikan keringanan hukum pada para pelaku sebagai pembelajaran ke depannya.
"Pendekatan kami atas masalah ini, adalah mengejar hukuman berat, dan tak memberikan keringanan," ungkap agensi yang menaungi IU.
Advertisement