UN Kacau, Ombudsman: Temuan Itjen, Pejabat Kemendikbud Terlibat

Itjen Kemendikbud Haryono Umar menyatakan telah merampungkan investigasi terkait kekacauan penyelenggaraan UN 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Mei 2013, 20:39 WIB

Inspektur Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud), menyatakan, Haryono Umar telah merampungkan investigasi terkait kekacauan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013). Khususnya untuk tingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah.

Menurut Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso, dari hasil investigasi yang dilakukan Haryono, ditemukan adanya indikasi pejabat-pejabat tinggi Kemendikbud yang 'bermain' dalam pelaksanaan UN tahun ini, 2013.

"Temuan dari itjen (Inspekstorat Jenderal) itu, beberapa pejabat Kemendikbud itu terlibat," kata Budi di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2013).

Dugaan keterlibatan beberapa pejabat Kemendikbud itu, kata Budi, disinyalir cenderung pada proses pelelangan tender pencetakan naskah soal dan lembar jawaban. Hal itu didasari dari temuan atas tipisnya kertas naskah soal dan lembar jawaban.

"Kertasnya tipis. Di wilayah Indonesia Timur ditemukan juga keluhan yang sama. Saya tidak tahu bagaimana pas pengumuman lelang tender, apakah diberi tahu atau tidak spesifikasi kertas yang digunakan," bebernya.

Dijelaskan Budi, dirinya pernah bertemu dan berbicara dengan pemenang lelang tender pencetakan naskah soal dan lembar jawaban UN tahun lalu. Untuk tahun lalu digunakan kertas 90-100 gram. Sedangkan tahun ini digunakan kertas 50-60 gram.

"Dia bilang dalam lelang itu sudah disebutkan spesifikasinya. Pas dibandingkan, kertas tahun ini lebih tipis dengan tahun lalu. Ini kan berarti ada pengurangan spesifikasi kertas, artinya ada pengurangan nilai cost yang dikeluarkan untuk ke percetakan," tutur Budi.

Dalam pencetakan naskah soal dan lembar jawaban UN tahun ini, ada 6 perusahaan percetakan yang memenangkan tender. Yakni PT Gahlia Indonesia Printing yang menangani oplah pencetakan untuk Paket 3 di 11 provinsi dengan nilai tender sebesar Rp 22 miliar, PT Balebat Dedikasi Prima untuk Paket 1 di 4 provinsi dengan nilai Rp 12,9 miliar, PT Pura Barutama untuk Paket 2 di 4 provinsi dengan nilai Rp 14,5 miliar, PT Jasuindo Tiga Perkasa untuk Paket 4 di 5 provinsi dengan nilai Rp 13,7 miliar, PT Karsa Wira Utama untuk Paket 5 di 3 provinsi dengan nila Rp 16,3 miliar, dan PT Temprina Media Grafika untuk Paket 6 di 6 provinsi dengan nilai Rp 14,7 miliar.

Lebih jauh Budi menjelaskan, jika memang ditemukan adanya indikasi 'kongkalikong' antara Balitbang Kemendikbud yang berwenang dalam proses pemenangan pelelangan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara, maka pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusurinya.

"Yang punya otoritas untuk kerugian negara itu KPK. Nanti kami minta KPK soal pelaksanaan tender itu," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah bergerak untuk mengaudit proses pelaksanaan lelang tender tersebut. Baik sebelum maupun sesudah pelelangan itu.

"Di BPK sedang jalan pengauditan itu. BPK anggap ini bukan audit reguler. Ini audit dengan tujuan tertentu, karena ini menyangkut kehebohan nasional," kata dia.

"Ombudsman sendiri lebih kepada mal administrasinya. Kalau ada, di level mana? Apakah di panitia lelang? Di Balitbang, pelaksanaan UN, atau di Menterinya," tutup Budi. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya