Pengusaha Pastikan Taati Aturan Upah Lembur Pekerja Ketika Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menuturkan, mekanisme pembayaran upah lembur, telah diatur dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya terkait Pilkada 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Nov 2024, 20:10 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha bakal mematuhi ketentuan pemerintah mengenai pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat Pilkada 2024. (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha bakal mematuhi ketentuan pemerintah mengenai pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, saat acara 'Klinking Fun - Pesta Diskon Anti Golput Edisi Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu, (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

"Memang itu satu imbauan yang memang sudah harus dilaksanakan," ujar Shinta.

Shinta menuturkan, mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban mereka.

"Saya rasa mekanisme dari pada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu ada, jadi ini kembali lagi adalah satu dari pemerintah," kata dia.

Dia menuturkan, kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi komitmen utama pengusaha di bawah Apindo untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam momen penting seperti Pilkada serentak.

"Ini saya rasa kita ada aturan-aturan main yang selalu kita ikuti, jadi saya pikir sama juga dengan dalam kaitan ini (upah lembur pekerja saat bekerja di hari Pilkada) kalau memang ada imbauan seperti itu ya mungkin itu harus diikuti," ucapnya.

Ia menuturkan, pelaku usaha akan selalu menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

"Jadi kami tidak inikan dari sisi unsur pemerintahnya, tapi dari kami selaku pelaku usaha kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan (pemerintah)," kata Shinta.


Ketentuan Pemerintah

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pilkada serentak pada Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat beberapa hak bagi pekerja serta kewajiban pagi pemberi kerja.

Adapun penjelasan selengkapnya dalam SE Menaker, pertama hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden atau Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

Adapun hari ini pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar di 545 daerah di Indonesia.

 


Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Kendaraan melaju di tol Jakarta-Merak, Tangerang, Sabtu (18/12/2021). Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya menunjukkan kartu vaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pada Rabu (27/11/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada para pengendara mobil, baik karena adanya acara khusus, perayaan, atau kondisi lainnya yang memerlukan akses jalan lebih luas.

Meski demikian, penting untuk tetap memahami wilayah dan jam berlaku kebijakan ini pada hari-hari biasanya, serta memanfaatkan momen ini dengan bijak.

Mengapa hari ini tak berlaku? Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.

Sebab, seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana gedung perkantoran di Kawasan Jakarta, Jumat (3/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis TPS Prabowo, Gibran, Megawati, dan Jokowi Saat Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya