Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 24 November 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berisi surat suara Pilkada Bandung Barat yang sudah tercoblos pada kolom cabup-cawabup nomor urut 2. Dalam video juga terdapat narasi bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
Baca Juga
Advertisement
"SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?
Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadi ds. citapen kecamatan Cihampelas di tps 12," demikian narasi dalam video tersebut.
"SURAT SUARANA GEUS DI COBLOS DICITAPEN MAH EUNG WKWK," tulis salah satu akun TikTok.
Konten yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 12 kali disukai dan mendapat 9 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang surat suara tercoblos di Pilbup Bandung Barat? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang surat suara sudah tercoblos pada Pilbup Bandung Barat 2024. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "surat suara tercoblos bandung barat" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai peristiwa tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Heboh Surat Suara Pilbup KBB Tercoblos, Begini Faktanya!" yang dimuat situs jabar.idntimes.com pada 27 November 2024.
Bandung Barat, IDN Times - Sebuah video yang menunjukan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sudah tercoblos viral di media sosial. Kolom pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail disebutkan sudah tercoblos.
Dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu memperlihatkan dua petugas tempat pemungutan suara (TPS) tengah membuka lembar surat suara. Setelah dibuka, surat suara itu ternyata tercoblos di kolom pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.
Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian tersebut terjadi di TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB. Hasil penelusuran Penitia Pengawas Kecamatan, kejadian tersebut karena kesalahan panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara ke pemilih.
"Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih," kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).
Dirinya menjelaskan, mestinya pemilih tersebut mendapatkan dua surat suara berbeda yakni surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujarnya.
Basit menerangkan kejadian itu baru terungkap saat pemilih hendak memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ternyata pemilih mencoblos dua surat suara calon bupati dan wakil bupati. Akhirnya, anggota KPPS sigap mengganti surat suara tersebut dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan menetapkan surat suara yang tercoblos sebagai surat suara rusak.
"Kita sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," jelas Basit.
Tersebarnya video surat suara tercoblos di media sosial memberi persepsi publik bahwa ada tindak kecurangan. Pasalnya video itu tak disertai keterangan jelas tentang penyebabnya. Paswascam menegaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahan panitia dan sudah diselesaikan di lokasi.
"Memang persepsi publik seolah ada kecurangan tersengaja karena video tanpa narasi yang jelas. Padahal setelah kita telusuri, itu akibat kesalahan. Sekarang posisi sudah diselesaikan. Kasusnya pun hanya satu kejadian," pungkasnya.
Referensi:
https://jabar.idntimes.com/news/jabar/bangkit-rizki/heboh-surat-suara-pilbup-kbb-tercoblos-begini-faktanya?page=all
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 sudah diklarifikasi oleh KPU. Menurut KPU, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU kemudian memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement