Hore! Harga Tiket Pesawat Turun Selama 16 Hari Saat Libur Nataru

Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penurunan sebesar 10 persen akan berlaku selama 16 hari, sejak 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Nov 2024, 19:30 WIB
Faktor ini yang membuat biaya operasional maskapai dan harga tiket pesawat jadi melambung tinggi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penurunan sebesar 10 persen akan berlaku selama 16 hari, sejak 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

Keputusan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP).

“Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Harga tiket pesawat turun 10 persen karena adanya pemotongan harga avtur, pajak layanan bandara, hingga kompensasi bahan bakar (fuel surcharge) bagi maskapai.

Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. Dia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal IV-2024.

Strategi Penurunan Harga Tiket

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meracik sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Mulai dari diskon avtur hingga pajak layanan bandara.

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyampaikan diskon harga avtur akan diberikan oleh PT Pertamina (Persero) di 19 bandara. Utamanya di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak).

 

 


Harga Jual Avtur

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Elba bilang, Pertamina akan menurunkan harga jual avtur pada rentang 7,5-10 persen. Harga jualnya akan mendekati dengan biaya yang dikeluarkan maskapai di Bandara Soekarno-Hatta.

“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” kata Elba dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Potongan tarif juga dilakukan pada aspek layanan kebandarudaraan yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports dan Kemenhub. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50 persen.

Namun, ucap Elba, InJourney Airporta masih membutuhkan konfirmasi Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan penurunan tarif di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

 


Potongan Fuel Surcharge

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kemudian, besaran kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) pun dipangkas dari 10 persen menjadi 2 persen. Serta memangkas discount propeller jadi 20 persen dari semula 25 persen. Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

Elba bilang, atas variabel tersebut dan mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.

“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Elba.

Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya