KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring

Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, total transaksi itu berasal dari 118 transaksi dan berdampak efisiensi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Nov 2024, 21:00 WIB
KPEI ditunjuk jadi Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) atau CCP PUVA sejak 30 September 2024. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan total transaksi sebesar USD 168 juta atau setara Rp 2,65 triliun hingga akhir Oktober 2024. Transaksi itu dicatat setelah KPEI ditunjuk jadi Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) atau CCP PUVA sejak 30 September 2024.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan, angka tersebut dicatat dari 118 transaksi. Besarnya transaksi itu disebut memberikan dampak efisiensi.

"Selain itu, KPEI juga mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen sehingga kehadiran KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi PUVA menjadi lebih efisien," kata Iding, dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

KPEI berencana menambah produk yang dapat dikliringkan seiring dengan pengembangan produk yang akan dilakukan. Diantaranya, kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). 

KPEI juga akan berupaya meningkatkan kredibilitas sebagai Qualifying CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI (Principles of Financial Market Infrastructure) dan menambah pengajuan Qualifying CCP dari lembaga yurisdiksi internasional lainnya.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal memastikan stabilitas, efisiensi, dan keandalan layanan transaksi,” ucap dia.

Ajak Bank Jadi Anggota Kliring

Melihat potensi tersebut, Iding Pardi mengajak perbankan juga ikut terlibat menjadi anggota kliring. Harapannya, efisiensi tersebut juga bisa dirasakan oleh perusahaan perbankan.

"KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik sehingga dengan ini kami mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari implementasi strategis ini," kata dia.

Dia berharap, akan semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai Anggota Kliring agar dapat mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional. Selain itu, terdapat beberapa manfaat yang akan diperoleh bank yang menjadi anggota kliring.

"Dengan bergabung sebagai anggota kliring CCP PUVA, bank dapat menikmati manfaat, seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ia menambahkan.

 


Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada hari ini (12/8/2024).

Sebelumnya, Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada hari ini (12/8/2024).

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS)  tentang “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia.

"Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform," kata Asisten Gubernur​ Departemen Komunikasi Erwin Haryono dikutip Senin (12/8/2024). 

Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah ditandatangani 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024. CCP bertindak ​sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.

Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. Proses penandatanganan ini turut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.  

Pada acara tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju.

 


Tingkatkan Confidence Pasar

Tidak hanya perbankan, Bank Indonesia pun turut menunjukkan komitmennya sebagai pemegang saham CCP dalam rangka meningkatkan confidence pasar. Selanjutnya implementasi CCP membutuhkan peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) yang mewakili industri bersama dengan otoritas.

Sinergi ini diharapkan dapat mendorong percepatan implementasi pengembangan dan keberlangsungan bisnis CCP sebagai instrumen pasar keuangan (IPK) sistemik.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK sangat mendukung pengembangan CCP karena keberadaan CCP adalah hal yang kritikal dalam mengembangkan transaksi derivatif di Indonesia. Dukungan tersebut diantaranya melalui pemberian izin kepada perbankan untuk menanamkan investasinya di CCP.

Lebih lanjut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan dukungan OJK dalam pengembangan CCP diwujudkan dalam bentuk pemberian mandat kepada KPEI untuk memperluas lingkup layanan dan jasanya sebagai CCP di Pasar Uang dan Pasar Valas.

 


Standar Internasional

PT KPEI diharapkan dapat terus mempertahankan standar internasional yang berlaku, sejalan dengan pengakuan yang telah diterima dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country CCP untuk lini bisnis Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal. Hal ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat posisi CCP di pasar global, tetapi juga berdampak positif bagi kredibilitas pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Tahapan selanjutnya dari penandatanganan PAPS ini adalah realisasi penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan 8 bank, yang akan dilakukan pasca perolehan persetujuan OJK kepada KPEI. Keseluruhan modal dari pemegang saham baru ini akan menjadi bagian dari penguatan modal CCP dalam pelaksanaan manajemen risiko kegagalan (default waterfall management). CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini.

Ke depan, implementasi CCP akan diperkuat secara berkesinambungan dan mengikuti praktik global terbaik. Dengan demikian, CCP diharapkan dapat mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan di Indonesia agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik dan berkompetisi di regional.

 

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya