Liputan6.com, Jakarta Tak ada habisnya usaha Diddy untuk bisa menghirup udara bebas, Sang rapper yang tengah terbelit aneka kasus kekerasan seksual ini sudah tiga kali mengajukan bebas bersyarat, tapi tiga kali pula keinginannya kandas.
Dilansir dari People, Kamis (28/11/2024), permohonannya terakhir kali ditolak hakim federal pada Rabu kemarin. Kesimpulan ini diambil hakim, setelah digelar sidang permohonan bebas bersyarat pada Jumat 22 November pekan lalu.
Advertisement
“Pengadilan menilai bahwa pemerintah telah menunjukkan bukti yang jelas dan meyakinkan, bahwa tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat,” tulis Hakim Arun Subramanian dalam putusannya.
Hakim juga menilai bahwa andai mendapat bebas bersyarat, pria yang juga dikenal dengan nama P Diddy atau Sean Combs ini berisiko tinggi untuk mempengaruhi para saksi. Buktinya, adalah upaya pihak sang rapper “I’ll Be Missing You” berkomunikasi dengan saksi yang tidak disebutkan namanya melalui telepon dan SMS.
Parahnya kasus yang disangkakan kepada Diddy, ditambah kepemilikan senjata disita di tempat tinggalnya dan kekerasan serta ancaman yang diduga pernah ia lakukan, membuat hakim makin yakin dengan keputusannya.
“(Ini merupakan) bukti kuat atas kecenderungan Combs untuk melakukan kekerasan," tulis sang hakim.
Dituduh Mengancam Saksi
Sekadar informasi, pada 15 November lalu jaksa federal mengajukan mosi tidak percaya karena sang rapper disebut terus berupaya menghubungi calon saksi.
Jaksa penuntut menyebut tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan Biro Penjara, tetapi juga dinilai mempengaruhi testimoni para saksi dengan cara yang tak dibenarkan.
"Jelas bahwa tujuan terdakwa adalah mengancam korban dan saksi agar diam atau memberikan kesaksian yang berguna untuk pembelaannya,” begitu pernyataan dalam dokumen ini.
Advertisement
Disebut Dibantu Anaknya
Salah satu metode yang digunakan, adalah menggunakan bantuan orang-orang yang ia percaya--termasuk anaknya. Diddy disebut menghubungi orang yang diperkenankan untuk berkomunikasi dengannya. Tapi saat panggilan telepon dilakukan, ada pihak ketiga yang kemudian ditambahkan dalam percakapan mereka.
Jaksa mencatat, salah satu upaya Diddy melakukan hal ini terjadi pada 4 Oktober lalu. Kala itu Diddy dan salah satu putranya—yang tak diketahui identitasnya—menghubungi seseorang yang terkait dalam kasusnya ini.
Kampanye Media Sosial
Jaksa yakin, lewat metode komunikasi ilegal ini Diddy juga menginstruksikan orang-orang di luar penjara untuk melakukan perintahnya. Salah satunya, dengan melakukan kampanye media sosial pada hari ulang tahunnya. Dugaan jaksa, tujuannya adalah mempengaruhi calon juri dalam proses pidana ini.
“Niat terdakwa tercermin dari ucapannya sendiri dalam telepon BOP dengan jaringan anggota keluarga dan rekan yang diamanatkan terdakwa untuk melaksanakan keinginannya,” tulis jaksa dalam dokumen ini.
Advertisement