Syarat Pilkada Menang 1 Putaran Khusus DKI Jakarta, Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat

Ketahui aturan kemenangan satu putaran Pilkada DKI Jakarta. Paslon harus raih lebih dari 50% suara sah.

oleh Rizka Muallifa diperbarui 28 Nov 2024, 09:46 WIB
Infografis Jurus 3 Calon Gubernur di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 memiliki aturan khusus terkait syarat kemenangan satu putaran. Aturan ini menjadi pembeda utama antara Jakarta dan daerah lain di Indonesia. Dalam Pilkada Jakarta, hasil suara lebih dari 50% menjadi kunci untuk memenangkan Pilgub dalam satu putaran.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa syarat ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik sesuai aturan.

Apa saja detail aturan dan syarat kemenangan satu putaran Pilkada DKI Jakarta? Berikut penjelasannya lengkapnya. 


Dasar Hukum Syarat Kemenangan Pilkada DKI Jakarta

Menurut Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, calon gubernur dan wakil gubernur harus meraih suara lebih dari 50%. Ketentuan ini berbeda dari aturan di 543 daerah lainnya yang hanya memerlukan suara terbanyak.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa jika ada paslon yang meraih lebih dari 50% suara, maka pemilihan selesai di satu putaran. Ini berarti dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut.


Mekanisme Jika Tidak Ada Pemenang 1 Putaran

Ketiga Calon Gubernur Jakarta (Cagub Jakarta) Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung dalam debat perdana Pilkada Jakarta 2024, Minggu (6/10/2024) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. (YouTube KPU Provinsi Jakarta)

Dalam hal tidak ada paslon yang meraih lebih dari 50% suara, Pilkada DKI Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua. Hanya dua paslon dengan suara tertinggi dari putaran pertama yang akan bertarung.

Putaran kedua dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat 2 UU Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini menghindari keraguan terkait pemenang dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin.


Mengapa DKI Jakarta Memiliki Aturan Khusus?

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 berlangsung pada 27 November mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai Daerah Khusus, Jakarta memiliki peraturan yang berbeda dari daerah lain. UU DKJ yang disahkan pada April 2024 menekankan pentingnya legitimasi tinggi bagi pemimpin ibu kota negara.

Legislator menganggap bahwa kemenangan dengan lebih dari 50% suara memberikan dasar yang kuat bagi gubernur terpilih untuk memimpin Jakarta, terutama dalam menghadapi kompleksitas tata kelola.


Apa yang Terjadi Jika Dua Putaran?

Jika terjadi putaran kedua, prosesnya akan melibatkan dua paslon dengan suara terbanyak. Tahapan ini biasanya berlangsung satu bulan setelah hasil resmi putaran pertama diumumkan.

Putaran kedua bertujuan untuk memastikan mayoritas pemilih mendukung salah satu calon. Hal ini memberikan validitas lebih terhadap kepemimpinan gubernur terpilih.


Bagaimana Memantau Hasil Pilkada?

KPU DKI Jakarta menyediakan laman khusus untuk memantau hasil Pilkada secara real-time melalui pilkada2024.kpu.go.id. Data hasil pemilu akan diperbarui secara berkala berdasarkan rekapitulasi suara.

Selain itu, masyarakat juga bisa memantau hasil sementara melalui quick count yang dilakukan lembaga survei terpercaya.


Apa syarat agar Pilkada Jakarta berlangsung hanya satu putaran?

Paslon harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.


Apakah Pilkada di daerah lain memiliki aturan yang sama?

Tidak. Di daerah lain, kemenangan ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tanpa perlu melewati 50%.


Kapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan jika diperlukan?

Putaran kedua biasanya dilakukan satu bulan setelah hasil putaran pertama diumumkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya