Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia berlangsung aman, damai, dan kondusif. Dia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan.
"Dari hasil pemantauan bersama melalui posko pengamanan, situasi secara umum masih relatif aman dan terkendali," ujar Kapolri dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Advertisement
Listyo menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan toleransi selama proses pilkada berlangsung. Seruan untuk mewujudkan suasana damai menjadi prioritas utama demi terjaganya persatuan bangsa.
"Tugas kita adalah memastikan pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu menjadi prioritas. Kami berharap seluruh tahapan pilkada bisa diterima dengan baik oleh semua pihak," jelas dia.
Lebih lanjut, Kapolri juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga harmoni dalam setiap perbedaan pandangan politik. Dia turut meminta para pemangku kepentingan untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif selama proses demokrasi.
"Kita semua tentu berharap, melalui doa dan kerja sama yang baik, pilkada ini membawa hasil terbaik bagi bangsa," Listyo menandaskan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat sejumlah wilayah yang rawan terjadinya gangguan pada saat proses perhitungan suara Pilkada 2024 atau setelahnya.
Hal tersebut dia sampaikan setelah melakukan monitoring pengamanan pilkada serentak bersama Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian kita tetap waspada, pasca dari hasil penghitungan nanti, khususnya di wilayah-wilayah yang memang sudah menjadi pantauan kita terkait dengan yang kerawanannya tinggi di beberapa titik," kata Kapolri di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Polri sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa wilayah yang rawan akan terjadinya gangguan selama proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Beberapa wilayah itu khsusunya daerah yang hanya memiliki dua pasangan paslon saja.
"Beberapa titik yang sudah dikeluarkan oleh Baintelkam maupun dari Bawaslu dan beberapa tambahan yang ada dua paslon," sebut Sigit.
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 130 dugaan pelanggaran berupa politik uang di masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024. Semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.
"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang," kata Puadi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Puadi menyebut dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
"Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang. Dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," ungkap dia.
"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.
Puadi menuturkan, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh peristiwa merupakan laporan masyarakat.
"Kemudian dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara. Nah terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil materi," jelas dia.
"Jadi saya sampaikan ada beberapa hal di masa tenang ya. Pembagian uang atau material lainnya terdapat 59 peristiwa pembagian uang, di mana 8 peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu," sambungnya.
Advertisement
Pelanggaran di Beberapa Daerah
Hasil pengawasannya, satu dugaan pelanggaran berada di Sumatera Utara atau Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian, dua di Jawa Timur, seperti di Kabupaten Pasuruan dan di Kota Batu.
"Kemudian 1 di Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju. Kemudian 2 di Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireun. Kemudian 1 di Jawa Barat yaitu di Kota Depok dan 1 di DIY yaitu Kabupaten Sleman," paparnya.
"Laporan masyarakat, ada 2 di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Probolinggo dan 1 di Sumenep. Kemudian ada 1 di Lampung yaitu Kabupaten Lampung Selatan, 1 lagi di Sulawesi Barat Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian ada 4 di Banten, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Cilegon. Kemudian 1 di Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan," sambungnya.
Selanjutnya, ada di Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kertanegara.
Lalu, ada delapan dugaan pelanggaran di Jawa Barat yaitu pembagian uang atau material lainnya. Hal ini terjadi di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cianjur, Kuningan serta Depok. Kemudian, ada ada 16 dugaan pelanggaran di Sulawesi Selatan.
Yakni, dua di Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwuk Timur dan Kabupaten Gowa. Lalu, empat berada di Kabupaten Bulukumba, dan masing-masing di Kabupaten Bone dan Sidrap hanya satu.
"Ada 10 di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Lubuk Linggau ada 7, Kabupaten Banyu Asin 1 dan Kabupaten OKU 2. Kemudian ada 4 di DIY yaitu Kabupaten Sleman," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan, pihaknya bakal melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu.
“Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak,” tegas Bagja.
Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.