Tingkatkan Pelayanan, RS Bhayangkara Makassar Bentuk Komite Penanganan Pengaduan Hukum dan Etik

Komite ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

oleh Fauzan diperbarui 28 Nov 2024, 14:05 WIB
Komite Penanganan Pengaduan Hukum dan Etik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Rumah Sakit Bhayangkara Makassar secara resmi telah membentuk Komite Penanganan Pengaduan Hukum dan Etik. Komite ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta melindungi hak-hak pasien dan tenaga medis. 

AKBP dr. Irwan pun terpilih menjadi Ketua Komite Penanganan Pengaduan Hukum dan Etik Rumah Sakit Bhayangkara. Dia menuturkan komite ini nantinya akan bergerak secara proaktif sesuai dengan tupoksinya. 

"Komite ini tidak hanya akan merespon pengaduan secara proaktif, tetapi juga berupaya mencegah terjadinya masalah melalui identifikasi dini dan kolaborasi dengan semua pihak terkait," kata dr. Irwan, Kamis (28/11/2024). 

Lebih jauh, dr Irwan menjelaskan bahwa dengan dukungan teknologi informasi, budaya keselamatan pasien yang kuat, serta evaluasi berkala, komite ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman terutama bagi tenaga medis. Sehingga mereka dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. 

"Selain itu, adanya mekanisme pengaduan yang jelas juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan rumah sakit," tambahnya.

Pembentukan komite ini juga sejalan dengan visi, misi dan tujuan RS Bhayangkara Makassar yaitu menjadi Rumah Sakit Bhayangkara terbaik dalam pelayanan Kesehatan dan sebagai rumah sakit Pendidikan. Adapun misinya adalah, meningkatkan pelayanan kesehatan Paripurna yang prima, tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, pengelolaan SDM yang professional dan mengelola sumber daya lainnya guna mendukung tugas operasional Polri.

 

 

 

 

 


Struktur Komite

 

Ketua Komite : dr. Irwan. Sp.OG., M.Kes

Sekretearis : drg. Ira farwiany S. M.Adm.Kes.,Sp.Perio.,Subsp.RIIP(K)

Litigasi : Bidang Hukum Polda Sulsel

Advisor Litigasi : Ahli Hukum Polda 

Non Litigasi : dr. Ham. F.S.,Sp.KJ.M.Kes – dr. R.Joko Maharjo, Sp.KJ.M.Kes

Advisor Non Litigasi : Dr. Heriyanto, AMK.S.H.,M.H.,M.Adm.Kes (Ahli Hukum Kesehatan)

dr, Denni Mathius, Sp.F.,M.Kes (Medikolegal)

dr. Jerni Dase, Sp.F.,S.H.,M.Kes

dr. Yusuf Kidingallo, Sp.Rad(K)., M.Kes (Ketua Komite Medik)

Ns. Kasmawati Karim, S.Kep.MM (Ka. Komite Keperawatan)

Apt. Haslianah, S.Si., M.adm.Kes (Ka. Nakes Lainnya)

Simak juga video pilihan berikut ini: 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya