Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) Wahyu Dinata menyampaikan, secara garis besar penyelenggaraan Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 berjalan aman terkendali.
Menurut Wahyu, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau pun pemungutan suara lanjutan (PSL).
Advertisement
"Secara garis besar, berjalan secara kondusif, dan kalaupun ada laporan pasti kami akan segera menindak lanjuti. Sebab sampai detik ini kami belum dapat informasi dari jajaran kami di bawah, apakah ada PSU, PSL atau yang lainnya," ujar Wahyu saat jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Wahyu memastikan, pihaknya terbuka dengan seluruh informasi atau pun laporan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 kemarin. Dia pun siap bekerja sama dengan pengawas Pemilu jika ada rekomendasi seperti PSU atau PSL.
"Kami menunggu informasi dari Bawaslu ya, apakah ada rekomendasi dari Bawaslu atau tidak," ucap dia.
Terkait adanya hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Wahyu mewanti hasil resmi hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Maka dari itu, kata dia, jika ada yang sudah menyampaikan maka hal itu menjadi hak masing-masing dan KPU tidak terlibat di dalamnya.
"Mengenai hasil yang sudah diumumkan oleh pasangan calon tertentu, menurut kami itu hak pasangan calon ya, untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya, tapi kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU," terang Wahyu.
Jadwal Penghitungan Suara Berjenjang
Wahyu mengungkap, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan hingga provinsi untuk nantinya menyatakan suara resmi versi KPU.
"Jadi kalaupun nanti ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang valid itu adalah versi dari KPU. Maka harap besabar ya," imbuh Wahyu menandasi.
Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang yang sedang dilakukan KPU:
Jadwal Rekap:
1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember
2. Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember
Jadwal Pengumuman:
1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.
2. Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.
Advertisement
KPU Ungkap Aktivitas Sirekap saat Pilkada 2024
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon, menyampaikan perkembangan penggunaan Sistem Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap saat Pilkada Serentak 2024.
Menurut Betty, Sirekap dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai alat bantu petugas penyelenggara pemilu dalam mendokumentasikan C hasil.
"KPU sudah mengembangkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada Tahun 2024. Berdasarkan pembelajaran dari penggunaan Sirekap pemilu tahun 2024 bahwa Sirekap ada sebagai alat bantu KPPS dalam mendokumentasikan hasil perhitungan suara di TPS," kata Betty kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (28/11/2024).
Betty mengakui banyak pertanyaan dari masyarakat terkait info publik yang ditayangkan oleh Sirekap melalui situs resmi KPU yaitu www.pilkada2024.go.id.
"Jadi Sirekap info publik di seluruh Indonesia dapat melihat publikasi C hasil melalui laman pilkada2024.kpu.go.id yang berisikan informasi perolehan suara dan proses rekapitulasi berjenjang nanti di PPK dan seterusnya," ucap dia.
Hasil Informasi Sementara
Betty mencatat, hasil informasi sementara sejumlah wilayah disebut sudah hampir masuk seluruh data C hasil. Dia memastikan, jika ada data anomali tidak bisa langsung muncul di publik melainkan ada penelitian internal, sehingga kebingungan masyarakat dapat dicegah.
"Kalaupun ada data anomali itu tidak langsung publish. Kita akan unpublish dulu untuk dicek datanya kesesuaian datanya dengan form c hasil yang diisi oleh setiap KPU kabupaten-kota," jelas Betty.
Sebagai informasi, data se-Indonesia dari Sirekap untuk tingkat provinsi sudah masuk sebanyak 81,8% untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk kepala daerah tingkat wali kota dan bupati, data yang sudah masuk ke Sirekap sebanyak 80,0%.
Diketahui, data provinsi 81,8% tersebar di 351.203 TPS kemudian untuk data Kabupaten-Kota yakni 80,0% setara dengan 336.319 TPS.
Advertisement