Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023 lalu, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

oleh Tim News diperbarui 28 Nov 2024, 19:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (27/12/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedianya pemeriksaan digelar hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terkait hal ini, mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo mendesak kepolisian segera menangkap Firli Bahuri. Menurut dia, pembiaran terhadap Firli yang dapat dengan bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 lalu dirasa sudah cukup.

"Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ujar Yudhi melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Kata dia, sudah semestinya Firli dilakukan penangkapan setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Sebab, dia menilai, kasus ini hanya berjalan di tempat saja tanpa ada kejelasan dari polisi.

"Mangkirnya Firli, saya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan segera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," ucap Yudi.

Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya kali ini bisa tegas dalam mengusut kasus Firli. Sebab, menurutnya, tidak ada alasan yang jelas perihal absennya Firli dari pemeriksaan.

"Saya meminta Penyidik Polda Metro menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini dan segera menjemputnya di rumah atau tempat lain," ucap mantan penyidik KPK ini menandaskan.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com


Firli Mangkir Pemeriksaan, Apa Alasannya?

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alan)

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Kamis (28/11/2024). Sedianya, Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya via surat yang dikirimkan kepada penyidik.

Adapun penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.45 WIB.

"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ade Safri tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada penasihat hukum tersangka.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasihat hukumnya," ujar dia.

Menyikapi hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Sementara itu, Penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang alasan mantan Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan.

"Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya," ucap Ian singkat.


Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan detail mengenai langkah yang akan diambil penyidik jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan kedua.

Namun, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seorang tersangka apabila mangkir dari panggilan kedua.

"Nanti akan kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata dia dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Adapun, tersangka diminta hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 28 November 2024.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ucap dia. 

 


Panggilan Kedua

Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ade Ary membenarkan, ini merupakan surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik kepada Firli Bahuri. Surat panggilan telah dikirimkan Pada Rabu 20 November 2024.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka Fb yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu," ucap dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan SYL, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya