Mencari Solusi Penagihan Utang yang Tepat

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penagihan utang lewat ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

oleh Tim Regional diperbarui 28 Nov 2024, 20:05 WIB
Credit Solutions Indonesia (CSI) merupakan perusahaan yang menyediakan solusi terbaik lewat pengalaman digital bagi para customer yang membutuhkan bantuan perihal pembayaran mereka.

Liputan6.com, Jakarta -l Permasalahan yang muncul akibat penagihan utang yang menggunakan cara-cara kasar, seperti kekerasan, intimidasi, bahkan teror ramai menjadi bahan pemberitaan akhir-akhir ini. Seiring menjamurnya platform yang menyediakan pinjaman online (pinjol), permasalahan tersebut pun semakin meluas. 

Penagihan dilakukan secara langsung, seperti dengan penyitaan aset hingga kekerasan fisik, maupun menggunakan media elektronik, misalnya melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp. Hal ini banyak dilakukan oleh platform pinjol ilegal yang sangat disayangkan masyarakat masih sering terjebak ke dalamnya. Padahal, telah banyak anjuran dari pemerintah maupun berbagai pihak untuk menjauhi pinjol ilegal.

Bagi oknum tertentu, penagihan utang dengan cara-cara tersebut dinilai paling efektif. Sebab, tindakan penagih dapat menimbulkan ketakutan dan kepanikan bagi pihak peminjam atau debitur, sehingga akan mencari cara untuk segera melunasi utangnya. 

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penagihan utang lewat ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). 

Pasal 335 ayat (1) tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau perlakuan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, baik terhadap orang itu sendiri (i.c. peminjam) maupun orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda. 

Di samping itu, ancaman dan teror penagihan utang melalui media elektronik, seperti melalui SMS, telepon, dan/atau pesan WhatsApp juga dapat dijerat hukum dengan Undang-undang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan peraturan pelaksananya.

Tindakan penagihan utang yang agresif juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial baru. Melansir situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Fitriana Kusuma (2021) dari Universitas Indonesia menyoroti dampak dari praktik penagihan yang agresif oleh perusahaan pinjol. Menurutnya, metode penagihan yang kasar menyebabkan trauma psikologis di kalangan masyarakat, menciptakan ketakutan sosial, dan dalam beberapa kasus memicu tindakan bunuh diri.

Banyak permasalahan baru yang timbul akibat cara-cara penagihan utang yang kasar dan agresif kepada pihak peminjam. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi bagi pihak pemberi pinjaman dalam melakukan penagihan mereka. Credit Solutions Indonesia (CSI) merupakan perusahaan yang menyediakan solusi terbaik lewat pengalaman digital bagi para customer yang membutuhkan bantuan perihal pembayaran mereka.

Chief Executive Officer CSI, Kenta Katsumata, mengungkapkan bahwa penagihan utang dengan cara tradisional masih terlihat sangat sulit bagi orang-orang terutama di masa sulit.

“Kami mendesain ulang solusi dan menciptakan seluruh perjalanan digital baru dengan cara yang mudah digunakan bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan. Komitmen kami membantu pengalaman digital yang ramah dan mudah bagi customer,” jelasnya.

Kenta menerangkan, pihaknya memiliki visi untuk menjadi penyedia solusi utang yang paling terpercaya dan efektif di Indonesia. Untuk mencapai hal ini, CSI membangun kepercayaan dengan mitra pemberi pinjaman serta pelanggan akhir. Tim CSI memiliki beragam keahlian dan pengalaman di berbagai negara, dalam pinjaman online, pembelajaran mesin, analisis data, dan pemasaran digital.

“Sementara, misi kami adalah memberi pelanggan kekuatan untuk melunasi utangnya. Kami adalah tim yang digerakkan oleh misi dan bersemangat untuk memberi orang kekuatan untuk menyelesaikan masalah pembayaran,” tegasnya. 

Kenta menambahkan, prioritas CSI adalah perasaan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan mengutamakan praktik-praktik yang etis karena CSI sangat memahami perasaan orang-orang dan masa-masa sulit akibat masalah utang mereka.

“Kami menjangkau orang-orang dengan pesan yang tepat, pada channel yang tepat, dan pada waktu yang tepat dengan personalisasi pengalaman digital. Customer kami dapat melakukan pembayaran dengan channel yang mudah dan dapat diakses di mana pun,” tandasnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya