Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Polri sepakat semakin efisien dalam segala hal, termasuk dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kepolisian RI menginginkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil dipusatkan di satu pintu, yakni Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Hal ini diharapkan berdampak positif bagi pelayanan Polri kepada masyarakat yang semakin tepat dan akurat, sesuai slogan Polri Presisi. Demikian inti pesan rapat pembahasan penyatuan PKS di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung E, Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.
Advertisement
Rapat dipimpin Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan, Ni Luh Mertasih dan dihadiri jajaran Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri, yang dipimpin Kombes Pol. Sigit Waluya.
Rapat dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dari Tim Div TIK Polri. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah Div TIK Polri berfungsi sebagai walidata yang akan menyederhanakan proses PKS melalui mekanisme satu pintu.
"Kami ingin agar semua proses berkaitan dengan PKS menjadi lebih efisien, sehingga bisa dilaksanakan dengan lebih cepat dan tepat," kata Kombes Sigit.
Tim Dukcapil, diwakili oleh Ni Luh Mertasih menegaskan pentingnya tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan surat Kapolri.
"Kami berkomitmen untuk memfasilitasi penyatuan PKS di lingkup Polri. Hal ini sesuai dengan surat disposisi dari Bapak Menteri," jelas Ni Luh Mertasih.
Kesimpulan rapat menegaskan Div TIK Polri akan segera melakukan penyesuaian terhadap saran-saran yang diberikan oleh Tim Ditjen Dukcapil. Rencana penyampaian matrik hasil penyesuaian ini dijadwalkan untuk dilaksanakan pada pekan ini.
"Kami berharap setelah penyampaian matrik, Ditjen Dukcapil dapat segera menindaklanjuti untuk memproses izin Mendagri atas rekomendasi tim verifikator," ujar Ni Luh Mertasih.
Memberikan Dampak Positif Bagi Pelayanan Publik.
Dalam rapat tersebut, Tim Dukcapil juga menyampaikan alur persetujuan PKS yang baru sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023.
"Kami memohon kepada Tim Div TIK untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PKS, termasuk elemen data yang dibutuhkan dan metode akses yang akan digunakan," tambahnya.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno menjelaskan, kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Polri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan integritas data kependudukan. Melalui PKS ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan data dan memperkuat sinergi antara kedua lembaga.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan mempercepat proses administrasi, tetapi akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil, serta memperkuat kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Polri demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Mensuseno memungkasi.
Advertisement