Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi potensi bencana alam. Sebanyak 3.000 personel Basarnas bersiaga.
"Total secara keseluruhan, sekitar 3.000 personel Basarnas akan diterjunkan, dan akan dibantu oleh potensi lainnya di Indonesia yang mencapai 21 ribu personel," jelas Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Kusworo, di kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat, (29/11/2024).
Advertisement
Operasi pengamanan Nataru 2025 akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025. Fokus utama Basarnas adalah Pulau Jawa, yang memiliki beberapa titik rawan bencana.
"Di Jawa, kita akan mendeploi tiga helikopter di wilayah barat, Selat Sunda satu. Di tengah nanti antara Cikampek dan Kalikangkung, dan di timur di Banyuwangi. Selain helikopter, kita juga siapkan kendaraan darat maupun kapal laut untuk mobilitas," ungkap Kusworo.
Selain Pulau Jawa, Basarnas juga akan mendirikan posko di 203 titik di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan cepat jika terjadi bencana.
"Di 43 kantor SAR dan 203 titik posko, kita akan siap siaga. Pemetaan wilayah mana yang menjadi tanggung jawab siapa sudah kami lakukan, terutama di Jawa," tambah Kusworo.
"Semoga tidak terjadi apa-apa, tapi kita harus selalu siap untuk mengantisipasi potensi gangguan alam yang terburuk," tegasnya.
Kemenperin Minta Angkutan AMDK Dikecualikan dari Aturan Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna, meminta agar angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) . Menurutnya, AMDK itu saat ini sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Kami dari kementerian perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” kata dia dikutip Selasa 26 November 2024.
Namun dia menyayangkan Kemenperin tidak pernah diikutsertakannya dalam rapat terkait penyusunan peraturan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru juga saat libur hari-hari besar keagamaan lainnya.
“Jadi, mekanismenya kan akhirnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan dan juga kepolisian saja. Kita tidak bisa mengintervensi ke sana karena memang tidak pernah diundang,” ujarnya.
Dalam keluhannya ke Kemenperin, Okky mengutarakan adanya keluhan dari industri AMDK bahwa aturan pelarangan itu sangat mengganggu dari sisi distribusi barang-barang mereka. Apalagi jika waktu pelarangan yang diterapkan itu cukup lama. "Itu memang cukup berpengaruh ke distribusi,” katanya.
Tapi, dia mengatakan Kemenperin akan terus berusaha untuk bisa melakukan audiensi dan berkorespondensi kepada pihak yang berwenang. “Kami akan berusaha semampu kami beraudiensi kepada pihak berwenang agar AMDK itu dimasukkan dalam pengecualian,” ujar dia.
Advertisement
Pengaturan Traffic
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus juga praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.
“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan pengaturan trafficnya saja. Misalnya, untuk lintasan menuju Jawa yang bisa dilalui melalui 3 jalur yaitu Utara, Tengah, dan Selatan, itu diatur saja kendaraan-kendaraan mana yang akan melintas di sana.
“Truk-truk sumbu 3 misalnya bisa diarahkan di jalur Utara karena langsung terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara.Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa dilewatkan di jalur Tengah dan Selatan sehingga kepadatan bisa terbagi,” tukas caleg DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur I ini.
Sementara, untuk jalur ke Sumatera, lanjutnya, jalur Barat bisa diarahkan untuk kendaraan kecil dan sepeda motor, sedang jalur Timur bisa digunakan untuk jalur truk.
Selain itu, menurutnya, bisa juga diatur melalui pembagian waktu. Misalnya, angkutan truk bisa jalan pada malam hari sampai pagi hari. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa jalan pada pagi hari sampai malam hari. “Sehingga tidak berbarengan. Karena, jika berbarengan, itu timbul kepadatan yang mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka