5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024.

oleh Khofifah Azzahro diperbarui 29 Nov 2024, 15:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024. Firli sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi ketidakhadiran Firli melalui informasi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Surat alasan ketidakhadiran tersebut telah diterima oleh penyidik.

"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ade Safri tidak merinci alasan ketidakhadiran Firli dan meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada penasihat hukum yang bersangkutan.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya," tambahnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB untuk menyerahkan surat terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, Ian tidak menjelaskan secara rinci alasan Firli tidak hadir.

"Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya," kata Ian singkat.

Terkait hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam proses penyidikan.

Berikut adalah sederet fakta-fakta terkait Eks Ketua KPK Firli Bahuri Batal memnuhi Panggilan Pemeriksaan polisi, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:


1. Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan

Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Eks Ketua KPK Firli Bahuri batal memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024). Firli sedianya akan diperiksa kembali sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya. Dia menyebut, agenda pemeriksaan berbarengan dengan kegiatan pengajian yang rutin digelar oleh kliennya.

"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

"Dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," sambung dia.


2. Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Ian juga melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan.

Menurut dia, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada akliennya tidak terbukti. Terlihat dari berkas perkara yang berulang kali dibolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian.

"Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3," kata Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Ian mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Bukan tanpa alasan Dia kemudian mengutip bunyi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP

"Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," ujar dia.


3. Bantah Mangkir

Ian mengungkap, belum tuntasnya proses penyidikan sebagai pertanda substansi perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak memenuhi syarat materil.

"Apa itu tidak memenuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhinya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," ujar dia.

"Nah yang menjadi pertanyaan kami juga kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna" ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ian juga meluruskan terkait ketidakhadiran kliennya pada saat dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia membantah kliennya mangkir.

"Tidak ada niat satupun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," ujar dia.


4. Kasus TPPU

Diketahui, selain soal dugaan pemerasaan SYL, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Ian juga memberikan tanggapan. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya sedang mencari celah untuk menjerat kliennya.

"Artinya ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro Jaya.Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," tandas dia.


5. Polisi Didesak Segera Tangkap Firli Bahuri

Adapun Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo mendesak kepolisian segera menangkap Firli Bahuri. Menurut dia, pembiaran terhadap Firli yang dapat dengan bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 lalu dirasa sudah cukup.

"Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ujar Yudhi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Kata dia, sudah semestinya Firli dilakukan penangkapan setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Sebab, dia menilai, kasus ini hanya berjalan di tempat saja tanpa ada kejelasan dari polisi.

"Mangkirnya Firli, saya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan segera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," ucap Yudi.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya