KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Bertugas di Pilkada 2024

Afif menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia maupun mengalami luka akan menerima santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah disahkan.

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 29 Nov 2024, 15:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2024. Data ini berasal dari hasil rekapitulasi di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (29/11).

Selain itu, KPU juga melaporkan bahwa terdapat sejumlah petugas KPPS yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja, dengan total 115 orang.

Afif menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia maupun mengalami luka akan menerima santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah disahkan.

"Meninggal dunia (santunan) sebesar Rp36 juta, bantuan pemakaman Rp10 juta, untuk yang cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta," jelasnya.

KPU juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para petugas KPPS yang gugur saat bertugas, sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menyukseskan Pilkada.


KPU: Data dari TPS di Pilkada 2024 Masuk Hampir 97 Persen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menyampaikan progres, perkembangan hasil rekap suara di Pilkada 2024. Hasilnya, Berdasarkan data per-29 Nov 2024 pukul 09.00 WIB, pengiriman C Hasil dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk sebesar 435.296 TPS.

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (data sudah masuk dari TPS) sudah 97,75%. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebesar 97,70%,” kata Afif saat jumpa pers di KPU RI Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Afif merinci, untuk provinsi yang pencapaiannya sudah 100% dalam mengunggah C Hasil ke dalam sistem rekap untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.

Selanjutnya untuk C Hasil bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang datanya sudah masuk adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.

Sebagai informasi, saat ini penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sedang memasuki tahapan penghitungan suara yang akan dilakukan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota/kabupaten hingga di tingkat provinsi. Terkait hasil akhir, nantinya akan diumumkan pada pertengahan Desember mendatang.

“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang,” Afif menandasi.


Jadwal Penghitungan

Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang pasca pemungutan suara di TPS:

Jadwal Rekap:

1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember

2. ⁠Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember

Jadwal Pengumuman:

1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.

2. ⁠Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya