Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...

Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk tahun depan, kemungkinan besar bakal diundur. Kalaupun jadi diberlakukan, kenaikan ini disebut tak memengaruhi segmen mobil mewah

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Nov 2024, 08:10 WIB
Lexus LM 500h Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi (Arief A/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk tahun depan, kemungkinan besar bakal diundur. Namun, jika hal tersebut tetap diberlakukan, dipercaya akan mempengaruhi penjualan mobil secara keseluruhan di Indonesia.

Meski demikian, menurut Bansar Maduma, General Manager Lexus Indonesia, kenaikan PPN dan juga opsen pajak kendaraan tidak terlalu berdampak ke konsumen di segmen premium. Walau begitu, ada beberapa pertimbangan yang akhirnya menjadi pengaruh terhadap penjualan di segmen tersebut.

"Sebetulnya gini, kalau misalkan PPN kan naik 1 persen, tapi jangan lupa banyak PPN tahun depan naik, pajak progresif juga naik," jelas Bansar kepada Liputan6.com belum lama ini di booth Lexus GJAW 2024, ICE, BSD, Tangerang, Banten.

Lanjut Bansar, dengan kenaikan pajak tersebut, memang tidak pengaruh kepada konsumen mewah. Tapi perlu diingat, konsumen tersebut, rata-rata merupakan pengusaha, yang pastinya dari segi ekonomi akan berpengaruh dengan adanya kenaikan pajak tahun depan.

"Jadi, secara harga tidak terlalu memiliki impact, tapi secara usaha yang dijalankan konsumen kita akan berpengaruh," tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

 


Ketentuan Kenaikan PPN

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya