Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengharapkan pemerintahan daerah (pemda) yang memiliki desa dapat memanfaatkan aplikasi Learning Management System (LMS) Pamong Desa. Aplikasi ini sangat bermanfaat sebagai sarana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Noval mengatakan, aplikasi LMS Pamong Desa diciptakan untuk membuat pelatihan kepada aparatur desa lebih efisien, efektif, dan fleksibel.
Advertisement
“Ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/11/2024).
Peserta pelatihan, kata Noval, akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti mengikuti kegiatan. Sertifikat ini bisa menjadi pegangan untuk melakukan penilaian sejauh mana peningkatan kapasitas aparatur desa, sebelum mengikuti pelatihan (pretest) dan setelah pelatihan (postest).
“Ada pretest dan postest, sehingga bisa diketahui apakah ada peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta latih,” ujarnya.
Ada dua materi tematik yang bisa dipelajari aparatur pemerintahan desa, yaitu perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Dua meteri itu merupakan isu krusial bagi pemerintahan desa dan menjadi kebutuhan untuk pembangunan desa.
Materi keuangan berguna untuk menyelesaikan persoalan dana desa, APBDes, dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran. Materi perencanaan berguna untuk mengumpulkan usulan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat desa.
LMS Pamong Desa
Sebagai informasi, LMS Pamong Desa merupakan sebuah terobosan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Model pengembangan kapasitas dengan menggunakan platform digital menjadi pilihan rasional dan kebutuhan saat ini.
Penggunaan teknologi informasi digital ini akan mempercepat dan memperluas jangkauan sehingga kegiatan pengembangan kapasitas bisa terlaksana secara efektif, efisien dan bersifat inklusif.
Peningkatkan kapasitas aparatur desa ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada lima komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenko PMK, dan Bappenas. Target dari program ini adalah tercapainya belanja desa yang berkualitas yang berbasis kebutuhan dan potensi masyarakat desa.
Advertisement